Advertisements

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA-|||
Dalamnya siaran persnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan Buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terpidana Joko Haryono  als Joko (64) warga Jalan Sei Bagerpang Medan Rabu 13 April 2022 bertempat di Kedai Hayam Wuruk Jl. Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat, ditangkap dan diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung. 

Lebih lanjut disampaikannya, Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.000.000.000 dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun penjara. 

Lanjutnya terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Pihak Kejari Medan pun akhirnya memasukkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dikatakan Kapuspenkum Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya tim langsung mengamankan dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, ujarnya. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait 

Editor: SMTS