AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan terpidana, Herliansyah (55) buronan perkara Korupsi sebesar Rp 6 Miliar Lebih terkait Pengadaan Pembebasan Lahan untuk Sarana Umum Tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur
Terpidana merupakan Buronan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ditangkap pada hari Jumat, 1 April 2022 sekira pukul 17: 50 WIB di Jalan Tekukur 2, Kelurahan Termindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Samarinda Kalimantan Timur.
Kronologis Singkat Perkara .
Terpidana selaku PPTK Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur tahun 2011 pada kegiatan Pengadaan Tanah Sarana Umum Dermaga – Pembebasan Tanah untuk Lokasi Pelabuhan Kenyamukan Kabupaten Kutai Timur yaitu dengan membayarkan ganti rugi Pembebasan Lahan untuk Pelabuhan Umum di Kenyamukan Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2011 (tahap I) tidak sebagaimana mestinya/tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.1.520.047.000, setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp.75.992.350,- sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.444.054.650,- dan pada tahun 2012 (tahap II) sebesar Rp. 4.820.956.800,- setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp. 239.101.590,- telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.581.855.210,- total kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 6.025.909.860.-
Kemudian terpidana bersama sama dengan Drs. H. Adriansyah Asim Bin Asim Kasmo, HP dan Imunandar pada kegiatan Pengadaan Tanah Sarana Umum Dermaga – Pembebasan Tanah untuk Lokasi Pelabuhan Kenyamukan Kabupaten Kutai Timur telah menguntungkan atau memperkaya 52 (lima puluh dua) pemilik SPPTP, 1 (satu) orang pemilik SKPPT serta 1 (satu) orang pemilik SKPPB/TDTN di kampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, Terpidana HERLIANSYAH, SH Bin ACHMADSYAH dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” dan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan.
Semenjak dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Jumat (1/4/2022).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS