* Budi Sahri, EV.Ramses Simanullang,SE,M.Si dan Frans Sidauruk Gelar Silaturrahmi dan Diskusi Bersama
AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Kota Medan Budi Sahri menghimbau agar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan USP mematuhi Peraturan Kemenkop No 15 Tahun 2015 Pasal 28 Ayat 2.
Hal itu dikatakan Budi Sahri saat silaturahmi dan diskusi bersama Ketua DPC PIKI Kota Medan EV.Ramses Simanullang,SE,M.Si dan Frans Sidauruk.
Ditegaskan Budi Sahri,dalam Permenkop No 15 Tahun 2015 Pasal 28 Ayat 2 dijelaskan bahwa KSP dan USP Koperasi yang mempunyai Volume Pinjaman yang di berikan telah mencapai Rp 2,5 Milliar dalam satu tahun buku Wajib di Audit Kantor Akuntan Publik Atau Jasa Audit dan hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota (RAT).
Menyambung ucapan Budi Sahri tersebut,Frans Sidauruk mengatakan, diminta atau tidak diminta oleh anggota CU, Audit Itu Wajib dilaksanakan karena sudah menjadi ketentuan peraturan.
Sementara,Ev. Ramses Simanullang, SE. M.Si Akademisi dan Pemerhati Koperasi di Provinsi Sumatera Utara mengingatkan agar Pengawas dan Pengurus KSP dan USP dalam menjalankan kebijakan Koperasi harus tunduk kepada peraturan yang berlaku di Negara ini.
“Tupoksi sebagai pengawas di KSP harus bisa memastikan semua tahapan-tahapan dalam menjalankan kebijakan harus sesuai Peraturan Pemerintah,” kata Ev. Ramses Simanullang seraya menambahkan bahwa
salah satu bukti kecintaan kepada Lembaga KSP CU dan USP harus taat azas dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, saya sudah melayangkan somasi kepada pengurus dan pengawas dan Akan ditindak lanjuti somasi berikutnya dan apabila tidak diindahkan kita akan layangkan surat kepada Kementerian Koperasi dan akan kita lakukan upaya hukum demi tegaknya keadilan dan kepastian Hukum,tegas Ev. Ramses Simanullang, SE. M.Si.
“Saya mohon dukungan do’a dan moril kepada semua anggota dan aktifis CU yang ada di Sumut,tetap semangat menabur benih kebaikan untuk Indonesia Hebat,” ungkapnya. ||| TAS
Editor : Zul