21.9 C
Indonesia
Kamis, 18 April 2024

Berkas Perkara 4 Tersangka Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast, Tbk Segera Disidangkan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/11/2022).

4 berkas perkara tersangka yang dilimpahkan ke Tahap II masing-masing, AW, BP, AP, A dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu melanggar: Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama 4 Tersangka dalam perkara dimaksud, telah dinyatakan Lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Senin 21 November 2022 usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya