AKTUALONLINE.co.id SIMALUNGUN |||
Sesuai dengan anjuran Pemerintah, lanjutan vaksin Booster 3 juga dilaksanakan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dan masih difokuskan kepada Forkompincam, termasuk kepada para Pangulu, Lurah, Kepala UPTD bersama Management Hotel se Kota Parapat, dilaksanakan di Puskesmas Parapat, Jumat (28/1/2022).
Usai disuntik Vaksin Booster, Camat Girsip Marwandi Y Simaibang didampingi Kapolsek Parapat AKP J Silalahi tak luput mengajak warganya saat jadwal vaksin Booster 3 ditarget kepada masyarakat.

Sementara itu, Bupati Simalungun melalui Kadis Kesehatan Edwin Tony Simanjuntak menyampaikan Terimakasih kepada Polsek dan Babinsa yang mendukung terlaksananya seluruh rangkaian vaksinasi, kami mengharap kerjasamanya tetap berkelanjutan, Ujarnya.
Perihal Kegunaan Vaksin Booster Dalam Kesehatan menurut Edwin, dari sisi kesehatan, ada 3 kegunaan vaksin booster, antara lain meliputi:
Adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi terutama di tengah kemunculan varian-varian Covid-19 baru termasuk varian Omicron.
Sebagai bentuk usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi covid-19 demi kesehatan jangka panjang.
Memenuhi hak setiap masyarakat Indonesia untuk mendapatkan vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.
Jadi selain bermanfaat dari sisi kesehatan, vaksin booster juga secara tidak langsung berguna untuk penguatan pemulihan ekonomi negara.
Lalu dari sisi ekonomi, kondisi kasus yang melonjak dapat ditekan dengan mencegah kemunculan gelombang baru dengan pemberian vaksin booster ini. Sehingga disebutkan aktivitas masyarakat akan semakin fleksibel dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Menurut Kadis Kesehatan ada 3 syarat yang harus diperhatikan untuk bisa menerima dosis vaksin booster secara gratis, di antaranya :
- Telah berusia 18 tahun ke atas.
- Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
- Kelompok prioritas vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais. ||| JESS
Editor : Zul