AKTUALONLINE.co.id TOBA |||
Terkait dengan isi pemberitaan sebuah media Online ‘T’ dengan Isi berita: Sekda Kabupaten Toba, Audi Muphy Sitorus mengatakan bahwa lahan di tujuh lokasi yang diklaim sebagai tanah adat di Kabupaten Toba tidak memenuhi syarat menjadi kawasan adat.
Alasannya, berdasarkan verifikasi dan identifikasi, lahan yang selama ini diklaim milik masyarakat adat merupakan tanah negara. Disebut-sebut, lahan di tujuh lokasi ini akan dirampas oleh negara.
Bahkan, Audi mengatakan bahwa mereka akan menyerahkan tanah yang diklaim milik masyarakat adat itu pada PT Toba Pulp Lestari (TPL).
“Tanah itu tanah negara. Tanah negara diberikan untuk diusahai oleh PT TPL. Artinya, rumah orang, kita sewa, begitu,” katanya, Minggu (9/1/2022).
Audi mengatakan, kalaupun nantinya tanah yang diklaim sebagai milik masyarakat adat itu hendak disahkan, maka tergantung keputusan dari Bupati Toba. Bahkan, kata dia, jika Presiden RI sekalipun datang ke Toba, maka orang nomor satu itu akan menyerahkan SK Bupati.
“Yang membuat SK itu adalah Bupati. Jadi, kalaupun Pak Presiden mau datang, yang diberikan itu adalah SK Bupati tersebut,” katanya.
Audi mengklaim, bahwa pihaknya sudah mengundang berbagai pihak, khususnya lembaga-lembaga yang berkenaan dengan masyarakat adat.
Saat melakukan pertemuan, lembaga masyarakat adat yang datang diantaranya KSPPM dan AMAN Tano Batak.
Berikut Kutipan Isi Pernyataan Klarifikasi dari Sekda Kabupaten Toba
“Salam sejahtera bagi kita semua. Pada kesempatan ini saya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Audi Murphy Sitorus melakukan klarifikasi atas berita yang ada di (ada dalam cuplikan Vidio Klarifikasi,Red) dengan judul “Tanah Adat di Toba Terancam Dirampas Negara”.
Saya berada disini bersama MP (inisyal penulis berita, red) tersebut dan langsung meminta klarifikasi atas berita yang ditulisnya.
Sesuai dengan berita tersebut bahwa yang menjadi materinya banyak yang tidak sesuai dengan pernyataan yang saya sampaikan pada waktu pak Maurits Pardosi melakukan wawancara.
Yang benar adalah bahwa verifikasi dan identifikasi yang dilaksanakan oleh panitia masyarakat hukum adat tidaklah menyangkut tanah tetapi menyangkut pengakuan masyarakat hukum adat.
Panitia masyarakat hukum adat bekerja berpedoman kepada ketentuan permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Dan juga Perda nomor 1 tahun 2020 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat batak toba kabupaten toba.
Dengan berpedoman kepada kedua peraturan tersebut
Pengakuan masyarakat hukum adat adalah dengan Keputusan Bupati dan pengakuan masyarakat hukum ada tidak langsung tanah atau lahan. Namun, kalau Bupati telah menetapkan Masyarakat Hukum Adat, MHA tersebut akan mengajukan permohonan wilayah hukum adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jadi apa yang ditulis di dalam berita tersebut tidak seperti itu kenyataannya dalam wawancara. Mungkin pak Maurits Pardosi menafsirkan hasil wawancara tersebut tetapi tidak tepat.
Dalam hal ini membuat banyak para pemerhati Kabupaten Toba dan yang sangat memberikan perhatiannya kepada Kabupaten Toba ini, memunculkan pertanyaan: bagaimana pemerintah Kabupaten Toba secara khusus Sekretaris Daerah Kabupaten Toba mengayomi masyarakat tentang hak-hak yang ingin diperjuangkan.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk meluruskan berita tersebut dan mohon maaf kepada bapak ibu saudara saudari yang membaca berita itu yang mungkin kurang tepat sesuai dengan keinginan kita masing-masing.
Dan klarifikasi ini kami sampaikan agar kita bisa memahami atas sikap pemerintah Kabupaten Toba tentang masyarakat hukum adat terimakasih,” kata Audi Murphy Sitorus sekaligus mengirimkan Vidio rekaman klarifikasi itu kepada Aktualonline.co.id. ||| JESS
Editor : Zul