* 2 Bulan Lampu Hias Sepanjang 60 Meter Digulung Maling Dari RTP Atsari Belum Terungkap
AKTUALONLINE.co.id SIMALUNGUN |||
Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., ternyata berang atas ulah tangan-tangan jahil yang merusak Fasilitas umum di Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas Parapat, sekaligus menyampaikan himbauan kepada masyarakat serta wisatawan yang datang berkunjung ke Parapat Danau Toba untuk menjaga Fasilitas Pariwisata Pantai Bebas Parapat Danau Toba, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, yang baru diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Rabu (2/2/2022) lalu.
Pernyataan sikap Kapolres Simalungun disampaikan usai kegiatan pelaksanaan kegiatan vaksinasi serentak yang digelar di SD NEGERI No. 095552 Jln. Asahan Kec. Siantar Kabupaten Simalungun yang disapa secara virtual oleh Bapak Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi., dari Stadion Patriot Bekasi, Selasa (8/2/2022).

Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa terkait informasi tentang adanya kerusakan beberapa fasilitas pariwisata yang ada di Pantai Bebas Parapat, bahwa personel Polres Simalungun sudah melakukan pemeriksaan di lokasi bersama unsur pemerintah kecamatan Girsang Sipangan Bolon bersama dengan pihak PUPR, dan dari pemeriksaan tersebut, bahwa benar adanya beberapa fasilitas yang rusak seperti Tali Sling Pembatas, Lampu Taman serta Lampu list, dan akan segera diperbaiki, Ujar. Kapolres.
“Marilah, bersama-sama kita menjaga Fasilitas Pariwisata yang sudah disediakan, karena semua ini untuk kita nikmati bersama, bukan untuk dirusak, dan nantinya Personel Polres Simalungun akan melaksanakan Patroli di sekitaran Pantai Bebas dan titik-titik kumpul masyarakat untuk menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk saling menjaga, seperti menjaga fasilitas umum, menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya dan yang paling penting juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat, termasuk para wisatawan untuk tetap disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19,” ujar Kapolres.
Pihak Kepolisian Resor Simalungun juga akan menindak tegas pelaku yang merusak fasilitas milik umum sebagaimana diatur dalam KUHP. Ketentuan Pasal 406 KUHP (1) mengatur bahwa, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4500,- (empat ribu lima ratus rupiah).” tegas Akbp Nicolas.
Himbauan Kapolres Simalungun ini diharapkan dapat dibuktikan, dengan cara memanggil pihak pemborong dari PT WIKA GEDUNG dan PUPR yang masih bermarkas dekat Kantor KORAMIL 11 Parapat.
Pasalnya, selain dikelilingi CCTV dari PT WIKA juga ada CCTV milik RSU IGD Parapat.

Kemudian sepertinya di kawasan RTP Parapat itu juga ada dermaga-dermaga liar yang membuat tangga penghubung ke RTP Parapat itu.
Semua itu bisa dijadikan pembanding dan alat bukti guna mengungkap siapa dalang TIM PERUSAK RTP Parapat itu, Ungkap salah seorang warga bermarga Simbolon, setelah menyaksikan puluhan meter tali sling besi pengaman dari RTP Pambes Parapat.
Kapolres juga harus menelusuri Kualitas proyek tersebut, soalnya APBN yang digunakan kan Rp77 Miliar lebih, masak gampangkali dirusak apalagi Tali Sling untuk Pengaman. Belum lagi pengungkapan Raibnya lampu hias jenis Philips yang di order dari Malaysia sepanjang 60 meter dimana harga per meternya diduga berkisar puluhan juta, sudah 2 bulan Raib, namun tidak terungkap, dengan alasan Pihak PT WIKA GEDUNG tidak membuat laporan kehilangan, aneh bukan?!. Imbuh warga. ||| JESS
Editor : Zul