* Diduga di Desa Lain Masih Menggunakan Perbup Lama Tapi Tak Diusut, Bupati Baiknya Turunkan Tim
AKTUALONLINE.co.id TOBA |||
Dua orang mantan Perangkat Desa di Desa Sihiong Kecamatan Bona Tua Lunasi Kabupaten Toba Sumatera Utara atas nama Purnama Br Manurung dan Daniel Sitorus sampai saat ini belum menerima honornya selama 5 (Lima) bulan terakhir ini dan masih menunggu itikad baik dari Pemkab Toba melalui Kepala Desanya, dan kasus ini tak kunjung ada solusinya sejak tahun 2020.
Terganjalnya honor sekitar Rp2 juta/bulan ini akibat tumpang tindihnya penggunaan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba dalam hal mengangkat dan Seleksi aparat Desa, tahun 2019.
Persoalannya adalah apakah Kepala Desa Sihiong tidak paham aturan dan penggunaan Perbub atau Perda mana yang harus dilaksanakan dalam melengkapi perangkat Desanya, dan kenapa tega tidak memberikan honor kepada orang yang sudah membantu pekerjaannya itu.
Untuk itulah Bupati Toba Poltak Sitorus melalui Dinas terkait segera menurunkan tim guna melakukan penertiban pengangkatan perangkat/aparat Desa dari Perbup ke Perda sebab menurut info masih banyak yang menggunakan Perbub, tetapi belum ditindak lalu kenapa hanya diberlakukan di Desa Sihiong, di Kecamatan Bonatua Lunasi.
Temuan permasalahan ini terkuak saat Purnama Manurung dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022) yang sempat menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Sihiong pada tahun 2020 dan Daniel Sitorus sebagai Kepala Dusun. Dua Aparat Desa ini sudah tidak bekerja lagi di Desa Sihiong, dan Purnama tidak ‘ngantor sebagaimana biasanya.
“Sejak Januari 2021 saya tidak ngantor lagi Bang, karena honor saya ngga dibayar Kades, dan anehnya sejak saya ngga kerja lagi, Kades tidak bertanya dan tidak responsif, padahal SK Kami ada, tidak ditarik dan tidak dibatalkan pula, karena kami sudah lulus seleksi dan sudah dilantik juga,” Ujar br Manurung berparas ayu itu.
Jadi kini kami berdua (mantan aparat desa ini) hanya bisa pasrah setelah pengangkatan dalam SK dianggap cacat hukum, dan sampai saat ini tidak ada penjelasan secara resmi kepada kami ujar Purnama yang juga sudah pernah sebagai relawan di Desa Sihiong selama 1 tahun sebagai operator Siks-NG. Dan upahnya hanya 100rb/bulan. Makin miris bukan?!
Nasib sial yang menimpa Dua Orang mantan perangkat Desa Sihiong, Kecamatan Bona Tua Lunasi, Kabupaten Toba ini setelah mengeluh belum mendapatkan hak gajinya selama 5 (lima) bulan mengabdi dari mulai tanggal 10 Agustus 2020 sampai dengan akhir bulan Desember 2020 .
Lebih mirisnya lagi, permasalahan ini sudah pernah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Toba dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Toba namun hingga saat ini tidak ada solusi untuk penyelesaian sebut Kepala Desa Sihiong Robet Sitorus kepada wartawan.
Robet mengatakan saat perekrutan Perangkat Desa Sihiong pertama dibentuk panitia penjaringan dan setelah panitia penjaringan bekerja menyeleksi hingga hasilnya meloloskan 2 (dua) orang calon Perangkat Desa.
Setelah hasil seleksi di dapatkan lalu dilaporkan kepada camat Bona Tua Lunasi sehingga memberikan rekomendasi untuk pengangkatan atau dilantik, kilah Robet.
Namun setelah melakukan pelantikan terjadi dilema dimana peserta seleksi yang kalah menuntut dan mengatakan bahwa hasil seleksi tersebut tidak sah, dan kemudian Camat Bona Tua Lunasi Hulman Sitorus membatalkan rekomendasi tersebut sebut Robert menambahkan.
Padahal, menurut mantan Kasi Pelayanan Desa Sihiong Purnama Manurung, sebelumnya para perangkat desa yang lolos seleksi telah dilantik dan dipekerjakan sesuai dengan SK dari Kepala Desa Sihiong.
“Namun Sampai sekarang gaji saya termasuk satu lagi rekan saya mantan perangkat / pegawai di desa itu gajinya tak kunjung dibayarkan, padahal saya beserta yang lainnya berharap gaji itu bisa turun, agar sedikitnya bisa meringankan beban kebutuhan hidup di masa sulit Pandemi Covid-19 seperti ini,” ujar Purnama kepada awak media.
Ia mengatakan, seharusnya pada pertengah atau akhir Desember 2020 gaji atau upah dirinya bersama satu orang temannya bisa di dapatkan.
Namun pembayaran gaji di tangguhkan dikarenakan pengangkatan atau pun pelantikan yang sudah dilakukan oleh Kepala Desa Sihiong dianggap cacat hukum dikarenakan saat penjaringan menggunakan aturan perbup dan sementara seharusnya menggunakan perda sebut Purnama kesal.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP & PA) Henri Silalahi mengatakan bahwa perekrutan atau pun penjaringan perangkat desa di Desa Sihiong awalnya di Tahun 2019.
Namun setelah melakukan perekrutan timbul permasalahan dimana perekrutan dianggap tidak memenuhi persyaratan rekomendasi dari Camat Bona Tua Lunasi. Lalu mengapa hasil rekrutment ini jadi tumbal dan kenapa tidak ada solusi.
Hal inilah yang menguatkan supaya Bupati Toba mengecek aparatnya hingga ke tingkat akar rumput supaya tidak merugikan hak orang lain.
Perekrutan yang dipakai saat penjaringan kami adalah perbup no.35. Sementara seharusnya adalah Perda No.4, Ini juga perlu saya tuntut. Perbup no 35 sudah dicabut tahun 2017. Dan perda berlaku tahun 2017 juga. Masih banyak penjaringan perangkat Desa yang lain memakai perbup No 35 sampai saat ini, kenapa mereka tidak ditindaklanjuti? Jangan hanya saya yang korban disini. Ujar Sumber.
Sumber juga menyampaikan pihaknya bekerja berdasarkan SK yang di sahkan oleh Kades Sihiong, Kami bekerja dari tanggal 10 Agustus 2020 s/d Desember 2020.
Kami berharap gaji kami dibayar, tetapi sampai sekarang tak kunjung dibayar dengan alasan gaji kami sudah pengembalian ke Negara, Ujar Purnama sembari berharap pihak lain mau berkontribusi membantu keluhannya ini. ||| JESS
Editor : Zul