Advertisements

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Satres Narkoba Polres Dairi meringkus PT (31) warga Desa Palding Jaya Sumbul, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sabtu (15/01/2022).

PT.Diringkus Satres Narkoba Polres Dairi di Jalan SM Raja, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga tepatnya di depan Apotik Juwita karena membawa Narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh kepada wartawan Senin (17/1/2022) membenarkan penangkapan tersangka IT.

Lebih lanjut dikatakan Iptu Doni Saleh, penangkapan tersangka PT berkat informasi dari masyarakat. Saat Polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan, barang bukti dari dalam tas sandang warna coklat yang digunakan tersangka yakni 6 (Enam) buah plastik klip transparan Ukuran Besar yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu, 18 (Delapan Belas) buah plastik klip transparan Ukuran Kecil Yang Diduga Berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 13 (Tiga Belas) buah plastik klip transparan Ukuran Kecil Yang Diduga Berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Saat Polisi melakukan penggeledahan lanjutan ditempat tinggal tersangka di Penginapan Cafe 19 Desa Lau Bagot Kec. Tiga Lingga Kab. Dairi ditemukan kembali barang bukti 1 (satu) buah bungkusan lakban warna coklat yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, 2 (Dua) buah Bungkusan Kertas Yang Dirobek Yang Diduga Berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, Dan 1 (Satu) Buah Alat Hisap Sabu/Bong Yang Menempel Kaca Vyrex Yang Diduga Berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Pelaku dan barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih Lanjut, tegas Iptu Doni Saleh. ||| Benni Simamora

 

 

 

Editor : Zul
Sumber : Humas Polres Dairi