AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
AR als Olong (46) ditangkap Unit Reskrim Polsek Selesai,Minggu (10/4/2022) sekira Pukul 18.00 Wib di kawasan Jalan Dusun l Desa Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Menurut Kasi Humas Polres Binjai,Iotu Junaidi kepada wartawan,penangkapan terhadap Olong atas laporan korbannya Herman Harianto Hutabarat (44) warga Dusun Pulo, Kec. Selesai Kab. Langkat kepada pihak kepolisian atas kehilangan/pencurian sepedamotor honda supra x 125 NO. POL BK 2320 RAS miliknya yang diparkir di Pante, Dusun Pulo, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Lebih lanjut dikatakan Iptu Junaidi, saat peristiwa terjadi Jum’at (08/4/2022) Pukul 11.00 wib,korban lupa mencabut kunci sepedamotornya yang masih menempel kemudian pelaku mendatangi sepedamotor dan langsung melarikannya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Selesai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor tipe honda supra x 125 NO. POL BK 2320 RAS, 1 (satu) buku BPKB Sp. Motor Honda Supra Supra x 125 No. Pol. 2320 RAS.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul