Advertisements

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Baru saja usai menjalani masa hukumannya pada Bulan April tahun 2020 atau 9 bulan lalu kini Dewi Sofianti Damanik (DSD) (45) warga Jalan Bulu Soma,Dusun Terang Bulan,Kecamatan Aek Natas,Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu,Minggu (31/1/2021) sekira pukul 16.30 Wib.

Penangkapan terhadap Dewi ibu rumah tangga (IRT) ini, dipimpin Kanit I Ipda Sarwedi Manurung beserta Tim beberapa saat setelah petugas melakukan penyamaran atau under cover buy terpantau menyerahkan barang terlarang berupa satu plastik klip berisi narkotika seharga Rp.100.000 kepada perugas yang menyaru sebagai pembeli di rumah tempat tinggalnya Jl.Bulu Soma.

Dari hasil penggeledahan dalam rumahnya kembali petugas menemukan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus plastik kecil dari tangan pelaku seberat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram netto.dari hasil interogasi pelaku menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang inisial P.T.N .pada hari minggu tgl 31 Januari 2021 ,pukul 14.30 wib yang seketika dilakukan pengembangan namun tidak berhasil menemukan PTN.

Dari hasil interogasi juga pelaku menjelaskan bahwa dia sudah pernah berurusan dengan hukum dalam hal yang sama (residivis) yg baru selesai menjalani hukuman bulan april 2020 setelah di vonis 1,5 Tahun dianya mengakui kembali melakukan bisnis haram tersebut karena desakan ekonomi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.,MH melalu Kasubag AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, keberhasilan penangkapan bandar narkoba kambuhan inisial DSD alias DEWI berkat informasi Masyarakat sekitar rumah pelaku yang sudah resah dengan bisnis haram tersebut kepada kepada Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan personilnya untuk gerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkoba.

Terhadap tersangka DSD dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.||| Antoni Pakpahan

Editor : Zul