AKTUALONLINE.co.id PANGKALPINANG ||| Baru 2 jam kita adakan razia, Petugas Dinas Perhubungan Babel beserta Ditlantas Polda Babel menjaring 51 kendaraan yang pengujian kendaraan bermotornya atau yang sering disebut KIR yang sudah mati atau belum memperpanjang masa KIR.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pemanduan Moda, Pengembangan dan Pengendalian Dishub Babel, Masagus Imron usai melaksanakan razia KIR yang dilakukan di Jalan Simpang Perawas-Badau Kabupaten Belitung. Kamis (11/8/22).
Dalam pelaksanaan razia tersebut turut serta petugas Dinas Perhubungan Belitung, UPT Samsat Tanjung Pandan dan Jasaraharja yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2022 yang dimulai dari 09.00 sampai dengan 11.00 Wib.
“Untuk pelaksanaan razia, Alhamdulillah berjalan berjalan dengan baik dan lancar. Kalau kita melihat dari 4 Kabupaten yang telah kita laksanakan kemarin, di Kabupaten Belitung ini cukup banyak yang kita tilang dalam satu hari itu. Kita bisa menilang 51 kendaraan yang ditilang dari jumlah keseluruhan 75 kendraan yang kita periksa,” ungkapnya.
Adapun tujuan dan sasaran razia ungkap Masagus, kendaraan truk, pickup dan kendaraan lainnya bus khususnya Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ada di Belitung. Tujuan dan sasaran yang kita lakukan adalah kendaraan truk ODOL, pickup dan bus AKDP,” jelas Mas Agus.
Lanjut Masagus, proses tilang yang dilakukan petugas tersebut akan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Babel serta penyidik kepolisian. Surat tilang yang sudah diterima pengemudi akan dilimpahkan ke pengadilan untuk di proses atas pelanggaran yang telah dilakukan.
Masagus berharap kepada pemilik kendaraan yang ada di Wilayah Belitung yang belum memiliki KIR untuk mengurus KIR kendaraannya ke Dinas Perhubungan Belitung untuk melengkapi kelengkapan kendaraannya untuk laik jalan.||| Yc/**
Editur : Ah