Advertisements

AKTUALONLINE.co.id SIMALUNGUN |||
Kerap diberitakan seolah bermuka tebal, dan tak tau malu, AS mantan Wakil Bupati Simalungun yang dilantik pada 2 Februari 2017 dan pernah dieksekusi Kejaksaan Negeri Simalungun dan ditahan di Lapas Simalungun pada bulan Februari Tahun 2016 silam, terkait putusan MA tentang penyalahgunaan wewenang, dan dinyatakan terbukti menerbitkan izin pemanfaatan hutan pada 2009 hingga divonis lima tahun penjara kala itu, ternyata hingga kini mulai berulah lagi. Pasalnya, AS belum mengembalikan mobil dinas ber plat merah milik Pemkab Simalungun.

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Simalungun usai menggelar Apel Aset Kendaraan Dinas di Kantor Inspektorat Simalungun, Pematangraya, Senin (18/4/22), melalui Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi turun langsung dan melakukan monitoring.

Zonny Waldi mengatakan, bahwa kegiatan apel kendaraan dinas dilakukan untuk pendataan, pengecekan dokumen-dokumen, dan tertib administrasi aset yang ada Pemkab Simalungun.

Dalam kegiatan itu, terungkap bahwa ada beberapa mobil dinas yang belum dipulangkan oleh mantan Wakil Bupati Simalungun, periode 2016-2021 yakni Amran Sinaga. Hal itu langsung dikatakan oleh Kabag Perencanaan dan Keuangan Meri F Damanik.

“Sama pak mantan Wakil Bupati Amran Sinaga belum dikembalikan, ada tiga unit,” ucap Meri Damanik. Lebih jelasnya, 3 jenis mobil dinas yang belum dipulangkan mantan wakil bupati adalah, mobil Fortuner, Altis, dan Mobil Strada.

Kembali dikatakan Meri, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan mantan Wakil Bupati Simalungun agar memulangkan mobil dinas tersebut kepada Pemkab Simalungun.

“Sudah kordinasi dan sudah saya telpon secara langsung yang bersangkutan, dan katanya akan segera dipulangkan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Aset Simalungun Richardo Sinaga mengatakan, bahwa Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga akan memulangkan mobil dinas tersebut setelah selesai lebaran tahun ini.

Dia juga mengatakan, jika tidak dikembalikan dengan waktu yang sudah ditentukan, maka akan dilakukan penarikan secara paksa.

“Jika tidak dikembalikan tentunya akan ditarik paksa, kita bekerjasama dengan pihak Kejaksaan dan KPK,” ucap Richardo Sinaga.

Sementara Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi menegaskan, bahwa mobil dinas atau kendaraan dinas, harus dipakai oleh orang-orang yang memang benar-benar berhak dan berwenang.

Dia juga berharap, dengan kegiatan apel kendaraan, bisa memperjelas keberadaan seluruh aset bergerak milik Pemkab Simalungun.

Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi Saat Berbincang Usai Melakukan Monitoring Aset Kenderaan dan WA Konfirmasi kepada AS, walau dibaca tetapi tidak dijawab/tidak dibalas.

Anehnya, AS yang dikonfirmasi via WAnya nomor Hp: +62 813-xxxx-0606, sampai berita ini dikirimkan ke Redaksi Aktualonline.co.id. mantan bupati Simalungun itu tidak menjawab. ||| JESS

 

 

Editor : Zul