25.7 C
Indonesia
Jumat, 29 Maret 2024

8 Kasus Pidana Umum Dihentikan Kejaksaan Agung Berdasarkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada hari Rabu (23_3/2022).

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, 5 (lima) orang Kepala Kejaksaan Tinggi serta 5 (lima) orang Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda. 

8 berkas kasus bermacam- macam pidana umum yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif di jajaran Kejaksaan Agung antara lain:

1.Tersangka  HANDY ZAKARIA dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

2.Tersangka HAPIDUN alias PIDUN bin HALIMUDDIN dkk dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

3.Tersangka ALI NURJAT bin ALM. ANAN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian

4.Tersangka DHIO ALIF alias DHIO dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

5.Tersangka MOH. FIQRI alias FIQRI dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

6.Tersangka MELAN POLAMOLO alias MELAN dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

7.TTersangka RONALDI MARTHIN alias BADE dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan;

8.Tersangka MOHAMMAD THOHA ZUMAIR dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Kasus tersebut dihentikan penuntutannya menurut Jampidum, para tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, para tersangka sudah berdamai dengan korbannya tanpa paksaan,  tekanan dan intimidasi, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.l, serta masyarakat merespon positif 

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. 

Selain itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya.|||Sahat MT Sirait 

 

 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya