Advertisements

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi (mafia tanah) di kawasan Hutan Lindung Kabupaten Sergai, kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Yos Arnold Tarigan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), mulai hari Kamis (7/7/2022) sampai Jumat (8/7/2022) melakukan pemeriksaan lapangan/pengecekan dan penentuan titik koordinat di Kawasan Hutan Lindung yang berada di Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin.

Lebih lanjut disampaikan Yos, tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut turun langsung untuk melakukan pemeriksaan lahan, pengukuran serta menentukan titik koordinat bersama tim ahli bertujuan untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan dalam kawasan hutan lindung Sergai.

Lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang, bahwa Tim Pidsus Kejati Sumut sudah memintai keterangan terhadap beberapa saksi untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif. Mulai dari BPN, Dinas Kehutanan, Pemkab Sergai serta saksi-saksi lainnya.

“Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan-permasalahan hukum, salah satunya adanya dugaan mafia tanah di kawasan hutan lindung Kabupaten Sergai ini,” ujar Yos.

Demikian disampaikan Kasipenkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan dalam siaran persnya|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS