Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D Simatupang dalam Konferensi Persnya sampaikan Polresta Denpasar Dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 100 kasus kejahatan 4 C dengan total 124 orang tersangka.
AKTUALONLINE.co.id BALI|||Dibawah kepemimpinan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D Simatupang Polresta Denpasar Dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 100 kasus kejahatan 4 C dengan total 124 orang tersangka.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D Simatupang menyampaikan, dalam menjaga situasi Kamtibmas dan ketertiban masyarakat wilayah hukum Polresta Denpasar satuan reserse Denpasar beserta unit Reskrim Polsek Jajaranhanya mulai periode Bulan Januari 2026 sampai dengan Maret 2026 telah berbagi upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana konvensional khususnya kejahatan 4 C, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan kendaraan bermotor dan pencurian biasa, Jumat (13/3/2026).
Lebih lanjut disampaikan Kapolresta Denpasar, bahwa Polresta Denpasar Dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 100 kasus kejahatan 4 C dengan total tersangka 124 orang dengan rincian ungkapan sebagai berikut:
1. Pencurian kendaraan bermotor sebanyak 37 kasus dengan 44 orang tersangka.
2. Pencurian dengan pemberatan sebanyak 22 kasus dengan 34 orang tersangka.
3. Pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kasus dengan 9 orang tersebut.
4. Pencurian biasa sebanyak 37 kasus dengan 37 orang tersangka.
Dari Pengungkapan tersebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 22 unit sepeda motor, 2 unit mobil, perhiasan, emas dengan total berat lebih kurang 130 gram dan 15 unit Handphone genggam, ujarnya.
Kapolresta Denpasar menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Denpasar diketahui bahwa para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak dan mengambil kendaraan yang terpakir ditempat umum maupun dihalaman rumah tanpa pengamanan tambahan. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan pelaku biasanya menyasar rumah- rumah kos maupun tanpa penghuni kemudian masuk dengan cara merusak pintu atau pun jendela.
Sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan jelas Leonardo, pelaku tidak segan- segan melakukan kekerasan dan melukai Korbannya untuk mengambil barang tersebut.
Terhadap para tersangka penyidik menerapkan pasal- pasal dalam KUHP Nasional yaitu, untuk pencurian biasa para tersangka dijatuhi pasal 476 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 Tahun, pencurian dengan pemberatan pasal 477 KUHP ancaman Pidana Penjara paling lama 7 Tahun.
Untuk pencurian dengan cara kekerasan para tersangka dikenakan pasal 479 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 9 tahun, Jelasnya.
Polresta Denpasar akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat khususnya kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor.
“Sebagian barang bukti yang berhasil diamankan juga telah dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” Tutup Kombes Pol. Leonardo.|||Sahat MT Sirait.
Editor: SMTS
