Plt Region Head PTPN I Wispramono Budiman dan SEVP Ganda Wiatmaja (kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Janji soal kabar pengecekan masalah lahan 14 Ha hak masyarakat yang dirampas PTPN I Regional I dengan klaim HGU secara lisan, hanya sebatas manis di mulut. Plt Region Head PTPN I Regional I Wispramono Budiman kini dikabarkan telah dijinakkan oleh SEVP Ganda Wiatmaja.
Sejak berjanji akan memberi kabar Rabu 11 Februari 2026 Hingga Sabtu (14/2/2026) siang, Plt. Region Head PTPN I Regional I Wispramono Budiman kini memilih bungkam, dan memperkuat kabar bahwa SEVP Ganda Wiatmaja telah menjinakkannya.
Saat dikonfirmasi ulang soal janjinya memberi kabar hasil pengecekan masalah lahan 14 Ha yang dirampas PTPN I Regional dengan modal cakap, Plt. Region Head PTPN I Regional I Wispramono Budiman pun tidak mau menjawab.
Namun, saat ini masyarakat di sekitar lahan 14 Ha menginformasikan bahwa PTPN I Regional I telah menugaskan tim pengamanan mereka yang berbaju sipil, maupun mengenakan atribut aparat untuk berkeliling secara intensif per tiga hingga enam kali dalam sehari.
“Biasa tidak pernah dijaga ketat. Sekarang turun pengamanan. Kadang pakai baju kaos biasa, kadang ada yang pakai celana loreng hijau hitam. Kadang pakai topi loreng, naik sepeda motorlah. Sehari bisa sampai enam kali sejak kasus 14 Ha lahan ini diributi,” ungkap masyarakat yang meminta identitasnya disembunyikan.
Persoalan tanah 14 Ha ini juga sempat membuat Kades Karang Rejo Langkat Suliadi Solehan dituding akan diperalat PTPN I Regional I untuk menutupi histori masalah. Namun, Suliadi Solehan kemudian cepat menangkis hal tersebut dan berkomitmen membela masyarakat.
Suliadi Solehan menyatakan siap membela masyarakat yang berjuang merebut kembali tanah seluas 14 Ha yang dirampok PTPN I Regional I.
“Kalau kepala desa ini kan seharusnya kan selaku pimpinan di desa kan pasti yang dibelanya warganya, masyarakatnya bukan perusahaan,” ungkapnya, Selasa 10 Februari 2026 lalu melalui panggilan aplikasi perpesanan.
Apalagi masyarakat memiliki bukti kuat berupa Land reform, hasil ukur BPN Sumut nomor 2088-300.8/XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 serta matriks Tim B Plus yang menegaskan lahan itu bukan bagian HGU PTPN I Regional I.
Diterangkannya bahwa perjuangan masyarakat merebut hak lahan mereka bukan dengan menggunakan otot maupun beradu fisik. Masyarakatnya menaati hukum, dan berupaya menyelesaikan masalah ini lewat jalur administrasi dan regulasi yang diatur di negara Indonesia.|| Prasetiyo
