27.8 C
Indonesia
Kamis, 12 Maret 2026

Sugiat Santoso: Ada Dua Keadilan yang Harus Ditegakkan dalam Kasus Nenek Saudah

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra Sugiat Santoso. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Jakarta || Secara tegas Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra Sugiat Santoso menyebut ada dua keadilan yang harus ditegakkan dala kasus percobaan pembunuhan yang dialami nenek Saudah karena menolak tambang emas ilegal.

Pertama, keadilan hukum. Diutarakan Sugiat Santoso, ada dua indikasi pelanggaran hukum yang terjadi yakni masalah tambang emas ilegal dan kasus penganiayaan terhadap nenek Saudah.

“Tambang emas ilegal itu pelanggaran hukum. Apakah penegak hukum sua memproses itu. Apakah Polda Pasaman sudah menegakkan penegakan hukum dalam konteks tambang ilegal,” terangnya RDP pada 2 Februari 2026 lalu di Senayan yang dikutip Aktual Online melalui siaran TV Parlemen.

Kedua, keadilan adat. Sugiat Santoso mengingatkan bahwa di Sumatera Barat terdapat falsafah ‘adat besandi syarak, syara besandi kitabullah (red. adat istiadat wajib berlandas hukum Islam, dan hukum Islam bersumber dari Al Quran). Berdasarkan hal itu, ia menyental dasar keputusan tokoh adat Lubuk Aro yang mengusir nenek Sauda dari komunitas adat.

Ia curiga, aksi kejam para tokoh adat Lubuk Aro karena telah masuk ke dalam lingkaran mendukung tambang emas ilegal hingga perlu diperiksa oleh kepolisian.

“Kenapa bisa tokoh-tokoh masyarakat adat Lubuk Aro itu memutuskan itu (red. mengeluarkan nenek saudah dari masyarakat adat). Saya curiga tokoh-tokoh masyarakat adat itu bagian dari membackup tambang ilegal,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Sugiat Santoso mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk memeriksa seluruh pihak mulai dari Kapolda Sumbar, Kapolres Pasaman hingga tokoh adat Lubuk Aro. Para tersangka lain ditegaskannya harus ditangkap karena menjadi komplotan dalam kasus percobaan pembunuhan nenek Saudah.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya