Surat Hak Jawab dan Koreksi Dirop PUD Pasar Medan Ismail Pardede. (Foto: dok Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Direktur Operasional (Dirop) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Medan Ismail Pardede melalui kuasa hukumnya mengirimkan hak jawab dan koreksi lewat aplikasi perpesanan atas berita berjudul “Kapas Lau Cih dan Dirop PUD Pasar Medan Diduga Kerjasama Mainkan Kutipan Harian, Hasilkan Rp360 Juta per Bulan” yang terbit Jumat 2 Mei 2025.
“Selamat siang pak, izin menyampaikan hak jawab, kantornya gak ketemu,,,tks. Tim saya udh kesana tapi ternyata itu bkn kantor, tapi rumah kedai orang lain,” terang Ibnu Affan selaku kuasa hukum Dirop PUD Pasar Medan Ismail Pardede, Jumat (9/5/2025) siang.
Melalui surat digital nomor 20/LO.IA/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 kuasa hukum Dirop PUD Pasar Medan Ismail Pardede, yakni Ibnu Affan, Muhammad, Abdul Aziz, Malim Perwira Harahap menyampaikan hak jawab dan koreksi sebagai berikut:
Pertama, bahwa untuk hak koreksi kami meminta kiranya judul berita tersebut dapat dikoreksi agar berimbang dan tidak bersifat menghakimi pihak klien kami, karena sesungguhnya klien kami tidak melakukan tindakan sebagaimana anda sebutkan dalam judul berita tersebut.
Kedua, bahwa sebagai hak jawab, kami dapat sampaikan hal-hal sebagai berikut: (a) bahwa berdasarkan fakta dan dokumen yang kami dapatkan, bahwa klien kami sama sekali tidak pernah melakukan skandal seperti yang saudara sebutkan yaitu melakukan kutipan harian seperti kutipan lapak berjualan sebesar Rp2,5 ribu, sampah sebesar Rp2 ribu, listrik Rp3,5 ribu dan total Rp8 ribu yang tiap harinya.
(b) bahwa klien kami juga sangat keberatan dengan tudingan saudara yang menyatakan bahwa klien kami ganas soal menyelipkan anggaran, ditambah lagi dengn tudingan saudara yang menyatakan bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan tim saudara pada tahun 2024, bahwa klien kami pernah menggelapkan dana service mobil.
(c) bahwa klien kami sampaikan kepada saudara bahwa adanya skandal kutipan dan penggelapan anggaran yang saudara sebutkan di atas adalah sangat tidak berdasar dan beralasan, akan tetapi hanya bersifat opini dan interpretatif pihak saudara saja karena tidak ada bukti otentik yang mendukung tudingan tersebut.
(d) bahwa tudingan terhadap klien kai tersebut kami pandang bersifat tendensius tanpa fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena faktanya klien kami tidak melakukan tindakan dan skandal seperti yang saudara muat dalam pemberitaan.
Ketiga, bahwa bertolakbelakang dari hal-hal yang kami kemukakan di atas, untuk itu kami meminta kepda pihak saudara agar kiranya memuat hak jawab dan koreksi ini sesegera mungkin selambat-lambatnya 1×24 jam atau 2×24 jam sejak tanggal surat ini dengan mencantumkan link berita yang dikoreksi dan dijawab.
Keempat, bahwa kepada media lain yang turut memuat memberitakan hal ini, kiranya saudara dapat menyampaikan hal ini dalam waktu yang sama.
Kelima, bahwa apabila pihak saudara tidak beritikad baik melayani hak jawab ini, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU No.40 Tahun 1999 tentang pers maupun Pasal 27 dan 28 UU No. 11 Tahun 2008 Jo. UU No.19 Tahun 2016 Jo UU No. 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sementara itu Koordinator Liputan Aktual Online Prasetiyo menerangkan bahwa ada beberapa hal dari hak jawab dan koreksi merupakan hal yang tidak dapat dipenuhi oleh redaksi. Misalnya, revisi judul. Dalam pembuatan berita tersebut, redaksi telah menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, serta sudah melakukan upaya permintaan konfirmasi terhadap Dirop PUD Pasar Medan Ismail Pardede, namun yang bersangkutan tidak kunjung memberi jawaban.
Melalui hak jawab ini, seharusnya Dirop PUD Pasar Medan Ismail Pardede bukan hanya sekadar memberi jawaban tidak terlibat. Ia mestinya mengutarakan tanggungjawabnya sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kegiatan operasional di pasar termasuk soal kutipan harian. Jika memang ada kutipan, artinya uang tersebut akan terakumulasi secara jelas dalam kas. Hingga akhirnya diketahui total pendapatan dari retribusi itu untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun peruntukan lainnya.
“Karena Ismail Pardede ini menjabat sebagai Dirop PUD Pasar Medan, makanya kami menanyakan soal kutipan harian. Masih sangat relevan dengan wewenangnya. Kami konfirmasi, mengapa ada pemeriksaan polisi, apakah benar kabar soal keterlibatan Ismail Pardede dalam kutipan harian. Kalau memang sah dan tidak ada masalah, kok bisa sampe diperiksa polisi. Ia berjanji mau menjawab, tapi ditunggu tidak ada jawaban. Ya itu hak narasumber tidak menjawab,” jelasnya.
Lalu, soal anggaran perawatan mobil, Aktual Online juga dituduh tidak memiliki data. Padahal, jelas bahwa dalam penelusuran tim ke lokasi bengkel Oto Service di Jalan Agenda (red. Jalan Besar Ayahanda Medan) No. 54 bukanlah sebuah bengkel melainkan rumah pribadi.
Kemudian masalah menyampaikan hak jawab dan koreksi media lain seperti yang dimintakan dalam surat, dinilai merupakan hal yang tidak wajar. Sebab, Aktual Online tidak mengurusi penerbitan pemberitaan di dapur redaksi lain.
Prasetiyo juga menawarkan, bahwa redaksi Aktual membuka ruang seluas-luasnya bagi Ismail Pardede untuk dapat diwawancara dalam sebuah dialog khusus bersama dengan narasumber kompeten lain sebagai pembanding data.|| Red