Plt. Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan, Rabu (30/4/2025) sore sedang menunjukkan bukti setor TGR temuan BPK 2024. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Plt. Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Gibson Panjaitan membuka fakta soal Tuntutan Ganti Rugi (TGR) seperti yang dituangkan dalam temuan BPK tahun 2024.
Saat dijumpai, Rabu (30/4/2025) sore di ruangannya, Gibson Panjaitan tidak membantah adanya persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan persoalannya telah selesai karena sudah dibayarkan.
“Untuk temuan BPK RI tahun 2024 sampai saat ini semuanya telah ditindaklanjuti sembari menunjukkan Bukti STS (red. Surat Tanda Setor) pembayaran,” ungkapnya sembari menunjukkan bukti-bukti pembayaran.
Diketahui, beberapa waktu belakangan ini Dinas SDABMBK Kota Medan terus digoyang dengan isu TGR temuan BPK tahun 2024. Diantaranya soal kelebihan bayar pada proyek saluran drainase sebesar Rp1 miliar, serta paket pemeliharaan jalan dan rehabilitasi trotoar sebesar Rp296 juta. Namun, Plt Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan tidak terlalu gusar karena memang telah melaksanakan amanat pengembalian kerugian.|| Prasetiyo