Kolase foto DPO Christop Munthe, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang dan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Polres Tebing Tinggi saat ini main ‘drakor’ (red. sindiran karena membuat sandiwara) untuk menutupi kesalahan mereka lakukan dalam menangani kasus Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe, yang sempat mereka sembunyikan namun terkuak juga.
Kali ini, Polres Tebing Tinggi menghilangkan dua pemeran sebelumnya, yakni Kapolres AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Kasi Humas AKP Mulyono yang sempat memberi keterangan bohong soal kasus DPO Christoph Munthe.
Meski pemeran utamanya belum tampak, namun saat ini Polres Tebing Tinggi telah memunculkan sosok Kasatreskrim AKP Sahri Sebayang dengan peran sebagai penyampai pesan ke publik. Bukannya memperbaiki alur cerita, AKP Sahri Sebayang malah memberi keterangan kontroversial hingga beberapa berita yang telah terbit di media massa dicabut.
Praktisi Hukum Jauli Manalu berpendapat bahwa ada satu pernyataan AKP Sahri Sebayang yang sangat tidak mendidik dan menguatkan keyakinan publik bahwa Polres Tebing Tinggi bermain ‘drakor’. Yakni, alibi mereka tidak menangkap DPO Christoph Munthe adalah Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24/2023 tanggal 31 Mei 2023.
Jika dibaca secara teliti, poin ketiga membantah pernyataan AKP Sahri Sebayang, karena di sana dijelaskan bahwa yang dimaksud perkara tidak ditangani kepolisian ditujukan pada aduan atau laporan untuk menjatuhkan elektabilitas peserta Pemilu.
Sayangnya, status DPO Christoph Munthe diberikan oleh Polres Tebing tinggi pada tahun 2021 atau jauh sebelum penetapannya sebagai peserta pemilu, bukan pada saat tahapan pemilihan calon legislatif.
Poin keempat juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan bagi peserta Pemilu ditunda hingga tahapan Pemilu selesai agar tidak dianggap berpihak ke sala satu calon. Namun poin keempat itu muncul sebagi turunan poin ketiga, sehingga tidak dapat menunda penangkapan DPO yang telah lama tidak ditangkap.
“Drakor apalagi yang dimainkan Polres Tebing Tinggi. Janganlah alibi telegram Kapolri 1160 dibawa-bawa. Enak kalilah kalau gitu, pasti aka menjadi contoh buruk bagi DPO lain. Ya DPO lain bisa saja muncul nanti pas Pemilu juga. Toh, tidak ditangkap. Tinggal buat SKCK ke Polres terus kalau siap masa Pemilu mereka tinggal hilang lagi. Tapi sayangnya, telegram Kapolri bukan seperti itu maksudnya. Makanya, pak Kasatreskrim, kasi humas dan kapolres baca dulu telegramnya, dipelajari, baru ngomong,” ungkapnya, Jumat (7/2/2025) pagi.
Jauli Manalu melihat bahwa penanganan perkara DPO Christoph Munthe dibuka ke publik setelah kebohongan mereka terkuak dan Paminal Mabes Polri turun memeriksa seluruh personel polisi pernah bertugas di Polres menangani kasus itu.
“Apabila Propam Mabes Polri tidak datang memeriksa Kapolres, Kasatreeskrim, Kasat Intelkam dan jajarannya, patut diduga perkara dalang Pencurian Besi Rel PT.KAI akan lenyap begitu saja. Jadi jangan Kasatreskrim berdalil dengan berlindung pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24/2023 tanggal 31 Mei 2023,” cecarnya.
Sesuai penjelasan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi di beberapa media on line bahwa tersangka Christoph Munthe akan diperiksa sebagai Tersangka pada hari Jumat 7 Februari 2025 maka Jauli Manalu mengingatkan agar DPO Christoph Munthe ditahan terlebih dahulu untuk mempermudah penyidikan, karena statusnya sudah buronan.
Sementara itu Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Kasatreskrim AKP Sahri Sebayang dN Kasi Humas AKP Mulyono tidak mau memberi jawaban soal pemahaman mereka tentang telegram, alasan belum ditahannya DPO Christoph Munthe, dasar hukum mereka meminta restorative untuk buronan Christoph Munthe kepada KAI, hingga masalah keberanian mereka mengeluarkan pernyataan bohong tentang kasus ini.
Saat ini publik menilai sosok DPO Christoph Munthe kuat hingga mampu menaklukkan kepolisian. Apalagi, sudah 4 kali kapolres Tebing Tinggi berganti, dan 3 kali kasatreskrim ditukar, namun tidak satupun dari mereka yang mampu menangkap otak pelaku dan penadah rel kereta api curian milik PT. KAI.
Mulai dari Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, AKBP Kunto Wibisono, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, hingga AKBP Simon Paulus Sinulingga dengan Kasatrestrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif, AKP Junisar Rudianto Silalahi sampai ke AKP Sahri Sebayang.
Namun, semuanya gagal menangkap satu orang DPO yang secara kasat mata hilir mudik di Tebing Tinggi, bahkan keluar masuk Polres Tebing Tinggi.
Pihak Polres Tebing Tinggi baik Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono juga terus bungkam soal alasan mereka yang membiarkan DPO Christoph Munthe bebas berkeliaran sejak tahun 2021. Apalagi, fakta bohong mengenai proses hukum terhadap DPO mereka sampaikan kepada publik dibongkar sendiri dengan pernyataan dari Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Lalu, fakta persidangan nama anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe juga berkali-kali disebut telah menyuruh delapan tersangka bergerak melakukan pencurian rel kereta api PT. KAI.
Analisis yang dilakukan oleh Tim Aktual Media Grup, fakta tersebut diuraikan dalam 3 putusan, yakni 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt.
Misalnya di putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt, terdakwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang menceritakan bahwa rel kereta api yang mereka curi dan angkut merupakan perintah dari Christop Munthe. Tepatnya 26 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Puput ditelepon Christop Munthe.
“Put angkat besi rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria (Sektor 5) Kota Tebing Tinggi dan terdakwa menjawab belum bisa bang masih diluar, nanti jam 9 aku kesana,” salah satu bunyi penggalan putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt.
Berdasarkan putusan didapat fakta bahwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang kemudian datang dan pergi bersama-sama dengan Christoph Munthe menggunakan mobil miliknya Christoph Munthe nomor polisi BE 2478 AR warna hijau lumut menuju Jalan Syofyan Zakaria Lk.II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi mengangkut rel besi curian mereka.
Keterangan paling jelas juga terdapat di putusan 327/Pid.B/2021/PN Tbt bahwa terdakwa Sutresno alias Bedak dan Herwandi alias Usuf pada 25 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB didatangi oleh Christoph Munthe menawari pekerjaan mencari besi dan akan dibayar Rp2 ribu perkilogram. Bahkan dalam fakta persidang itu, Christoph Munthe juga memodali mereka Rp50 ribu untuk membeli mata gergaji besi.|| Prasetiyo