Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Pengamat Anggaran Elfenda Ananda menyindir pernyataan Polda Sumut yang mengklaim telah menyelamatkan uang negara, salah satunya dari kasus suap PPPK di Kabupaten Batu Bara sebesar Rp2,25 miliar dalam paparan refleksi akhir tahun, Jumat 27 Desember 2024 lalu.
Elfenda Ananda mengatakan bahwa harusnya Polda Sumut mengedukasi masyarakat secara benar soal sumber uang dalam kasus tersebut yang sebenarnya bukanlah dari keuangan negara.
“Masyarakat agar tidak keliru dalam memahami kasus PPPK di kabupaten Batu Bara harus dijelaskan sesuai proporsi bahwa dalam kasus ini tidak ada uang yang diambil dari kas negara atau kas daerah sehingga harus dikembalikan. Kasus ini adalah penyuapan yang uangnya disita dan disetor ke kas negara sesuai aturan soal rekening penampungan uang di rekening penampungan yang dikelola oleh negara berdasarkan putusan pengadilan. Kita sebagai masyarakat berharap pihak kepolisian agar tidak salah dalam menyampaikan narasi,” sindir Elfenda Ananda, Selasa (31/12/2024) siang.
Jika mau dievaluasi, Elfenda Ananda juga mengingatkan agar Polda Sumut bekerja keras lagi dalam upaya penyelamatan uang negara hasil korupsi. Apalagi, dalam pengelolaan APBD di tingkat Kabupaten maupun kota nominalnya sangat tinggi dan belum semua permasalah korupsi terekspos.
Apalagi saat ini masyarakat lagi patah arang dengan vonis kasus korupsi timah sebesar Rp300 triliun yang divonis hanya 6,5 tahun. Artinya banyak kasus korupsi lain yg tidak terdeteksi yang masih bebas berkeliaran dan belum tersentuh hukum, tentu sangat menyakitkan hati rakyat karena dianggap tidak adil.
“Kalau kita mau evaluasi soal kasus korupsi di sumut tentunya pengembalian uang hasil korupsi yang kembali ke kas daerah yg disampaikan pihak polda masih perlu kerja keras lagi. Jadi, Polda agar jangan cepat puas dalam menyelamatkan uang rakyat yang dikorupsi. Selain itu, kasus kasus korupsi jangan sampai dijadikan alat untuk berbagai kepentingan berbagai pihak untuk sesuatu kepentingan. Sebab, janji untuk memberantas korupsi secara profesional dan transparan serta akuntabel yang disampaikan harus konsisten. Termasuk apabila dilakukan oleh oknum aparat sendiri harus berani menindak. Jangan malah dilindungi karena satu korps,” ujarnya.
Sekretaris Lingkar Indonesia Arnold Marpaung mengatakan bahwa pemaparan yang disampaikan Polda Sumut dalam masalah suap PPPK di Batu Bara memang keliru. Di dalam putusan nomor 61/Pid-sus-TPK/2024/PN.Mdn perkara itu juga telah ditegaskan bahwa uang tersebut bukanlah uang negara seperti yang diklaim polisi.
“Harusnya dijelaskan bahwa uang itu bukan uang negara. Beda memang uang negara yang dikembalikan ke negara dengan uang hasil sitaan negara yang disetor ke kas negara. Harus dipahami itu,” tuturnya.
Jika merujuk capaian Polda Sumut yang mengungkap berhasil menyelamatkan uang negara Rp2,7 miliar, sebenarnya bukanlah sebuah kebanggaan, khususnya bagi Ditkrimsus Polda Sumut. Pasalnya, Kejatisu sendiri berhasil menyelematkan uang negara sebesar Rp2,56 T.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfimasi masalah itu sejak Senin 30 Desember 2024 kemarin belum memberi jawaban.|| Prasetiyo