27.1 C
Indonesia
Senin, 17 Februari 2025

Nunggu Pembeli, 2 Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satres Narkoba Polres Binjai menangkap dua laki-laki yakni JIS (43) dan I (40) di Jalan Bhakti Abri, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kota Binjai, Rabu (06/11/24) pukul 00.30 Wib, dini hari.

Keduanya dibekuk Tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya setelah melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

JIS dan I ditangkap saat berada disebuah rumah dan sedang menunggu pembeli narkotika jenis ganja kering.

Saat ditangkap keduanya mengakui daun ganja kering tersebut adalah miliknya dan akan dijual di Kota Binjai.

Barang bukti yang ditemukan dari keduanya yakni, 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 2.300 gr, 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha N-Max No. Pol BK 4767 RBO.

Saat ini JIS dan I beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun. tegas Akp Samsul Bahri.

Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi membenarkan penangkapan keduanya setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.||| Samsidar Saragih

 

Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai

Baca Selanjutnya

Berita lainnya