Pintu masuk Polres Tebing Tinggi. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Polres Tebing Tinggi tidak mampu menjawab soal berubahnya status penyidikan turun menjadi ke penyelidikan atas tersangka Anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian pada tahun 2021.
Fakta ini terjadi saat tim Aktual Media Grup, Kamis (7/11/2024) siang menyambangi Polres Tebing Tinggi di Jalan Pahlawan Pasar Gambir. Kasi Humas Polres Tebing Iptu Mulyono yang selama ini menjadi corong menyampaikan fakta versi kepolisian di media massa soal kasus tersebut, menjadi incaran utama untuk dijumpai.
Sayang, Iptu Mulyono tidak diruangan. Anggotanya menyarankan tim Aktual untuk menghubungi Kasubsi Penmas Polres Tebing Tinggi, Ipda MH Sumbayak. Namun ia mengaku tidak bertugas dan lagi di kampung halaman
“Tidak bertugas, lagi di kampung bang. Sama humas lah bang. Saya kan anggota,” ungkapnya saat dihubungi melalui WhatsApp, dan langsung mendapat ekspresi bingung dari anggota humas.
Anggota humas yang masih berada di ruangan tersebut pun langsung memberikan nomor kontak Iptu Mulyono selaku Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. Saat dihubungi, Iptu Mulyono mengaku di luar dengan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
Melalui sambungan telepon WhatsApp, Iptu Mulyono yang didesak masalah perubahan status Christhop Munthe selaku tersangka yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian pada tahun 2021 berusaha mengalihkan perbincangan.
Namun, di sisi lain ia sempat mengatakan bahwa keterangannya soal kasus tersebut di media massa merupakan arahan pimpinannya yang telah sesuai dengan fakta.
“Apa yang disampaikan pimpinan, itu yang kami sampaikan kepada abang. Kami sesuai fakta tidak dikurangi tidak dilebihkan, abang sabar tunggu. Yakinlah keadilan polres tebing tinggi, polri akan kita tegakkan sesuai SOP. Jadi info dari kita, dari humas. Segera digelar di Polda tentang CM, setelah digelar akan ditindaklanjuti, akan diproses, tentang kasus CM. Nanti ada info lebih lanjut, kami sampaikan lagi, kami terbuka bang,” ungkapnya saat dihubungi Aktual Online melalui WhatsApp di depan ruang Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.
Berdasarkan penelusuran Aktual Media Grup, Christoph Munthe ditetapkan sebagai tersangka dengan 8 orang lainnya karena ia berperan sebagai penadah rel kereta api curian pada tahun 2021.
8 orang tersangka itu adalah Sutresno alias Bedak, Herwandi alias Usup, Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang, Komando Tarigan alias Endo, Muhammad Syarif Hutagalung alias Syarif, Muhammad Surya Ibrahim Hutagalung alias Surya, dan Erpin Syahputra Siregar alias Erpin.
Berdasarkan putusan perkara nomor 327/Pid.B/2021/PN Tbt Sutresno alias Bedak divonis hukuman 11 bulan sementara Herwandi alias Usup diberi hukuman 10 bulan. Pada putusan perkara nomor 326/Pid.B/2021/PN Tbt Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang mendapat hukuman yang sama yakni 10 bulan penjara.
Putusan 325/Pid.B/2021/PN Tbt Komando Tarigan alias Endo, Muhammad Syarif Hutagalung alias Syarif, Muhammad Surya Ibrahim Hutagalung alias Surya, dan Erpin Syahputra Siregar alias Erpin menyatakan mereka bersalah dan mendapat vonis 10 tahun penjara.
Meski 8 orang tersebut telah dihukum dengan barang bukti kuat berupa 1 unit mobil Kijang Grand dengan Plat Nomor BE 2478 AR warna Hijau Lumut, 21 batang besi Rel Kereta Api, 1 buah tas ransel Egger warna hitam, 2 buah gergaji besi, 4 anak mata gergaji besi, namun hinga saat ini seorang tersangka lain yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian tersebut belum mendapat vonis.
Bahkan, status penanganan kasus tersebut yang awalnya penyidikan berubah menjadi penyelidikan. Padahal, secara jelas Christhop Munthe telah ditetapkan menjadi seorang tersangka atas perannya sebagai penadah rel kereta api curian yang dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/211/IX/Res.1.B/Reskrim tanggal 26 September 2021.
Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang juga sudah berupaya mengeluarkan undangan restorative justice nomor: B/1833/VIII/Res.1.B/2024/Reskrim tanggal 3 Agustus 2024 dengan rujukan Laporan Polisi nomor LP/B/681/IX/2021/SPKT/Polres TT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 September 2021.|| Prasetiyo