Gapura Sport Centre Sumut baru dibuat menggantikan gapura lama yang telah memakan anggaran Rp3 miliar. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Pengamat Kebijakan Publik Dan Anggaran Ratama Saragih menyebut kerugian dalam pembangunan veneu PON XXI Tahun 2024 terindikasi korupsi hingga ratusan milian rupiah.
Hal itu disampaikannya berdasarkan 3 LHP BPK, yakni LHP BPK Nomor.58.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 21 Mei 2021, LHP BPK Nomor. 54.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024, dan LHP BPK Nomor.64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023, tanggal 25 Mei 2023.
Pertama adalah persoalan nominatif ganti rugi tanah sport centre masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang
masih tertinggal sebesar Rp1.210.440.462,00.
“Dalam pembayaran ganti rugi oleh Pemprov Sumut ternyata masih meninggalkan permasalahan kewajiban dimana tidak semua nominatif dibayarkan, ada 89 nominatif yang masih tertinggal,” bebernya, Rabu (6/11/2024) sore.
Selain itu juga ditemukan kekurangan volume Pembangunan Tribun penonton Sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sebesar Rp93.008.040,39, Rehab peningkatan Sirkuit IMI sebesar Rp58.896.484,03.
Lalu, Revitalisasi kolam renang selayang Medan sebesar Rp63.982.128,12, Pembangunan Landscape Training Camp Siosar sebesar Rp73.113.750,00. Lanjutan pembangunan wisma atlet siosar di Kabupaten Karo sebesar Rp.182.265.201,95, Pembangunan Stadion Madya Atletik sebesar Rp.2.965.790.540,17, pembangunan Mess di stadion Mini sebesar Rp32.097.751,12.
Memperhatikan persoalan pembangunan veneu PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 yang menuai masalah besar dengan ditemukan ada kerugian negara secara signifikan dalam pengadaan barang dan jasa venue PON XXI, maka Ratama Saragih menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun gunung melakukan investigasi agar jelas terang benderang aliran uang negara ratusan miliar tersebut. || Prasetiyo