22.3 C
Indonesia
Selasa, 3 Desember 2024

Kejatisu Didesak Periksa Kepala BBWS, Satker, PPK dan Rekanan Tanggul Sukaraja Asahan

Berita Terbaru

Kepala BBWS Sumut II Medan Agus Safari. (Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Lingkar Indonesia mendesak Kejatisu memeriksa Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumut II Medan Agus Safari, Kasatker  Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA)  BBWS Sumut II Medan Dony Hermawan, PPK BBWS II Antoni Siahaan serta rekanan proyek tanggul atau pengendali banjir Sungai Sukaraja Kabupaten Asahan CV. Faezya Reizeqi Andri.

Hal ini penting dilakukan untuk mengungkap fakta soal tanah timbun serta pemenuhan spesifikasi yang menjadi syarat dalam proyek  dengan anggaran APBN sebesar Rp8,3 miliar, dengan masa pekerjaan 176 hari kalender kerja tersebut.

“Kami mendesak Kejatisu untuk memeriksa Kepala BBWS, Satker, PPK dan Rekanan Tanggul Sukaraja Asahan,” desak Sekretaris Lingkar Indonesia Arnold Marpaung, Sabtu (2/11/2024) pagi.

Lanjutnya, kecurigaan adanya permainan dalam proyek ini dikuatkan dengan bungkamnya Kasatker PJSA Dony Hermawan maupun PPK BBWS Antoni Siahaan saat dikonfirmasi soal tanah timbun yang dikerok dari lahan warga tersebut. Bisa jadi, persoalan tanah yang belum melewati uji lab itu sudah mereka ketahui namun dibiarkan saja.

Diketahui, Kasatker PJSA BBWS Sumut II Medan Dony Hermawan membisu dari persoalan tanah yang digunakan untuk menimbun tanggul atau pengendali banjir Sungai Sukaraja Kabupaten Asahan.

Dony Hermawan yang dihubungi ke nomor pribadinya di 0813808**** sejak Selasa 29 Oktober 2024 kemarin belum memberikan jawaban soal 7 ribu dari 25 ribu kubik tanah timbun yang digunakan untuk menimbun proyek tanggul dikerok dari lahan warga di Dusun VIII Pisang Binaya Desa Teluk Dalam Kabupaten Asahan.

Penggunaan tanah dari lahan warga yang dilakukan oleh CV. Faezya Reizeqi Andri selaku pelaksana proyek telah memanipulasi penggunaan tanah dengan menimbun sekitar 18 ribu kubik tanah dari galian c dan 7 ribu kubik tanah berasal dari lahan warga. Pengerukan tanah berasal dari lahan warga inilah yang menjadi persoalan, karena tidak memiliki hasil uji lab.

PPK BBWS II Antoni Siahaan yang dikonfirmasi persoalan uji lab tanah peruntukan pembangunan tanggul sungai Sukaraja Kabupaten Asahan hingga kini juga belum memberikan konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Praktisi Hukum Pahala Sitorus kepada Aktual Online mengungkapkan bahwa fakta tersebut bisa mengarah ke persoalan hukum jika di dalam syarat pekerjaan tanggul, tanah yang digunakan memang diharuskan uji lab.

“Kalau ternyata kegiatan itu mensyaratkan bahwa material dari galian c yang dipakai harus uji lab untuk pekerjaan tanggul, sementara yang digunakan tidak uji lab maka bisa masuk ke persoalan hukum,” tegasnya.

Pahala juga menerangkan bahwa dalam pengambilan tanah galian c, juga tidak sembarangan. Tanah yang dikeruk harus memiliki izin Amdal sebelum dikeluarkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP). Setelah izin ini ada, maka syarat uji lab ini penting  menentukan kadar air optimum untuk  pemadatan tanah yang akan mempengaruhi kekuatan tanggul nantinya. || prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya