Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Praktisi Hukum Depris Rolan Sirait mendesak Propam Polda Sumut memanggil dan memeriksa Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang atas kasus Anggota DPRD Tebing Tinggi Christop Munthe yang menjadi tersangka karena berperan menjadi penadah rel kereta api curian milik PT. KAI pada tahun 2021.
Pasalnya, Depris Rolan Sirait melihat adanya dugaan perlindungan yang dilakukan Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang terhadap tersangka penadah rel kereta api curian Christhop Munthe yang ditandai dengan dikeluarkannya undangan restorative justice B/1833/VIII/RES.1.8/2024/RESKRIM tanggal 3 Agustus 2024.
“Kami mendesak Propam Polda Sumut turun tangan, panggil dan periksa Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi. Mengapa dia berupaya membuat skenario restorative justice,” tegas Depris Roland Sirait, Jumat (1/11/2024) siang
Menurut Depris Rolan Sirait, restorative justice sudah tidak dapat lagi dilakukan mengingat 7 orang tersangka lain dalam kasus pencurian rel kereta api milik PT. KAI telah menjalani hukuman. Sementara Christop Munthe yang telah menjabat sebagai Anggota DPRD Tebing Tinggi ini seakan kebal hukum.
“Apa dasarnya Polres Tebing Tinggi khususnya Kasat reskrim mengupayakan restorative justice. Padahal sudah ada 7 orang tersangka lainnya menjalani hukuman. Restorative justice dilakukan apabila perkara itu belum ada yang disidangkan. Karena antara pencuri dan penadah adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, walaupun berkasnya split atau terpisah,” papar Depris Rolan Sirait.
Sementara itu sejak 27 Agustus 2024 lalu, Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang mengabaikan konfirmasi tim Aktual Online soal kasus tersangka Christoph Munthe yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian yang hingga kini mau dibawa ke ranah restorative justice setelah 7 tersangka lain sudah menjalani hukuman.
Diketahui Christoph Munthe seorang tersangka yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian milik PT. KAI pada tahun 2021, hingga saat ini belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian.
Statusnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak menjadi batu sandungan dalam karir politik. Bahkan Christoph Munthe tidak hanya lolos membuat SKCK, namun ia juga berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Tebing Tinggi dari partai Perindo.
Kasus itu terjadi pada tahun 2021 silam, ia dilaporkan bersama 7 orang eksekutor yang mencuri rel-rel kereta api milik PT. KAI di Sofyan Zakaria Lingkungan II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan nomor laporan LP/B/681/IX/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA pada 26 September 2021.
Bahkan, hari itu Christoph Munthe bersama 7 orang tersangka lain diperiksa dengan dasar surat perintah penyidikan SP.Sidik/211/IX/RES.1.B/Reskrim tertanggal 26 September 2021, namun tidak berhasil ditahan oleh pihak kepolisian karena jaminan dari petinggi salah satu organisasi masyarakat.
Setelah menjabat sebagai anggota DPRD Polres Tebing Tinggi, kasus Christoph Munthe semakin buram dengan keluarnya undangan restorative justice B/1833/VIII/RES.1.8/2024/RESKRIM tanggal 3 Agustus 2024. Padahal, 7 orang tersangka lainnya telah mendapat serta menjalani hukuman.
Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga yang dikonfirmasi sejak Rabu 30 Oktober 2024 lalu tidak memberikan jawaban yang jelas atas penanganan kasus serta ajakan restorative justice atas perkara Christhop Munthe.
“Makasi masukannya pak,” ungkapnya dalam pesan WhatsApp.
Bagian Hukum PT. KAI Divre IÂ Sumut Evan melalui perantara petugas kemanan bernama Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mau berdamai maupun menyahuti ajakan restoratif justice terhdap pelaku pencurian aset milik negara. || Prasetiyo