Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga (kiri) dan Anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe (kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Lingkar Indonesia mendesak Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga untuk segera menangkap Anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe seorang tersangka yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) pada tahun 2021.
“Pak Kapolres, kami mendesak Bapak untuk menangkap anggota DPRD Tebing Tinggi tersangka penadah rel kereta api curian,” tegas Sekretaris Lingkar Indonesia Arnold Marpaung, Kamis (31/10/2024) sore.
Jika terus diam diri dan mengabaikan kasus Arnold Marpaung menyarankan agar Kapolda Sumut untuk segera mencopot jabatan AKBP Simon Paulus Sinulingga sebagai Kapolres Tebing Tinggi, karena dinilai gagal menjaga kemanan. Bahkan patut diduga bekerjasama atau takut kepada tersangka penadah rel kereta api curian tersebut.
Desakan ini kata Arnold Marpaung sebagai wujud mendukung ditegakkannya keadilan terhadap 7 orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang telah divonis dan menjalani hukuman mereka.
“Hukum tidak boleh tebang pilih. Kalau berani menetapkan tersangka, harus dihukum. Tujuh orang sudah dihukum karena mereka warga biasa. Satu orang lagi, penadahnya sudah tersangka, sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) malah bisa jadi anggota DPRD,” cecar Arnold Marpaung.
Diketahui Christoph Munthe seorang tersangka yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian milik PT. KAI pada tahun 2021, hingga saat ini belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian.
Statusnya yang masuk dalam DPO tidak menjadi batu sandungan dalam karir politik. Bahkan Christoph Munthe tidak hanya lolos membuat SKCK, namun ia juga berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Tebing Tinggi dari partai Perindo.
Kasus itu terjadi pada tahun 2021 silam, ia dilaporkan bersama 7 orang eksekutor yang mencuri rel-rel kereta api milik PT. KAI di Jalan Sofyan Zakaria Lingkungan II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan nomor laporan LP/B/681/IX/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA pada 26 September 2021.
Bahkan, hari itu Christoph Munthe bersama 7 orang tersangka lain diperiksa dengan dasar surat perintah penyidikan SP.Sidik/211/IX/RES.1.B/Reskrim tertanggal 26 September 2021, namun tidak berhasil ditahan oleh pihak kepolisian karena jaminan dari petinggi salah satu organisasi masyarakat.
Setelah menjabat sebagai anggota DPRD Polres Tebing Tinggi, kasus Christoph Munthe semakin buram dengan keluarnya undangan restorative justice B/1833/VIII/RES.1.8/2024/RESKRIM tanggal 3 Agustus 2024. Padahal, 7 orang tersangka lainnya telah mendapat serta menjalani hukuman.
Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga yang dikonfirmasi penanganan kasus serta ajakan restorative justice tersebut tidak memberikan jawaban yang jelas.
“Makasi masukannya pak,” ungkapnya dalam pesan WhatsApp, Rabu (30/10/2024) siang.
Bagian Hukum PT. KAI Divre IÂ Sumut Evan melalui perantara petugas kemanan bernama Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mau berdamai maupun menyahuti ajakan restoratif justice terhdap pelaku pencurian aset milik negara. || Prasetiyo