22.3 C
Indonesia
Senin, 2 Desember 2024

Kemenag Sumut Tuduh Kemenag RI Soal Rekrutmen Petugas Haji yang Disinyalir Nepotisme

Berita Terbaru

Kakankemenag Sumut Ahmad Qosbi. (Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) menuduh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag RIĀ  bertanggungjawab atas rekrutmen petugas haji yang disinyalir nepotisme.

Tudingan tersebut muncul menanggapi fakta soal Ketua Kloter Haji inisial JL yang dipilih dalam rekrutmen petugas haji tahun 2023. Padahal JL bukan merupakan pegawai ASN Kemenag, seperti dalam amanat yang disyaratkan dalam Keputusan Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 350 Tahun 2023 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Bab III.

“JL surat tugas pusat. Dia tidak direkrut di Sumut,” ungkap Kakankemenag Sumut Ahmad Qosbi.

Bahkan, Panitia Seleksi Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe pun menegaskan bahwa Kemenag RI telah memperbolehkan non ASN menjadi ketua kloter seperti yang diatur dalam

Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 220 Tahun 2023.

“Itu langsung pusat bang. kita istilahnya gak mau taulah. Jadi intinya, memang beliau itu non ASN. Dia disebut dengan petugas tambahan dengan peraturan dirjen yang lain. Peraturan Dirjen Nomor 220 Tahun 2023. Di situ kalau ketua kloter boleh dari ormas, instansi atau institusi maupun lembaga keagamaan,” ungkap Torang Rambe.

Namun, Torang Rambe berkilah sibuk saat dimintai bukti SK yang dikeluarkan JL, maupun sumber regulasi yang disebutkannya itu.

“Kalau itu nasional bang, kalau kita hanya pemberitahuan surat aja. Nanti kalau senggang waktu, gak papa kita kasih surat-suratnya. Nantilah kita lihat situasi, apalagi Jumat besok, sibukkan,” elaknya.

Sebelumnya diberitakan, Kakankemenag Sumut Ahmad Qosbi mulai bungkam saat dikonfirmasi kembali soal dugaan nepotisme rekrutmen petugas haji tahun 2023.

Ahmad Qosbi juga tidak menjawab konfirmasi yang dilakukan Aktual Media Grup sejak Sabtu 26 Oktober 2024, setelah iaĀ  melemparkan bola panas persoalan ini kepada Panitia Seleksi Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Ahmad Qosbi maupun Torang Rambe juga belum menunjukkan maupun menjelaskan soal Peraturan Dirjen Nomor 220 Tahun 2023 yang menjadi acuan mereka menjawab persoalan bahwa ketua kloter petugas haji bisa diambil dari unsur non ASN dan menjadi wewenang Kemenag RI.

Menurut Keputusan Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 350 Tahun 2023 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Bab III,Ā  syarat khusus Ketua Kloter yang pertama kali disebutĀ  adalah Pegawai ASN Kemenag.

Sementara unsur perguruan tinggi Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, dan pondok pesantrenĀ  merupakan syarat bagi pembimbing ibadah, itupun harus yang pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya, serta memiliki sertifikasi pembimbing manasik.

Mekanisme perekrutan dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa para Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) termasuk di dalamnya Tim Pemandu Haji (TPHI) dilakukan oleh daerah mulai tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi. Sementara itu, wewenang pusat dalam perekrutan PPIH Arab Saudi.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya