AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satres narkoba polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan menciduk 2 terduga bandar dengan inisial DZ (22) dan MIS (21) dari Jalan Sibolga, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Selasa (29/10/24) pukul 00.30 Wib, dini hari.
Keduanya ditangkap Tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Petugas menangkap DZ dan MIS saat sedang berdiri di depan sebuah rumah, di Jalan Sibolga.
Saat didekati petugas terduga sempat melarikan melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan.
Saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa : 8 (Delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat brutto 3,20 gram, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna Silver dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Beat dengan No. Pol BK 5921 ALD.
Setelah dilakukan pemeriksaan DZ (22) dan MIS (21) mengaku narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di Kota Binjai serta keduanya berdomisili di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak , Deli Serdang.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, membenarkan penangkapan keduanya dan berkat informasi dari warga yang resah atas maraknya peredaran narkoba dikawasan itu.
Kedua terduga dipersangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 Tahun penjara, pungkas Akp Samsul Bahri.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul