AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Polres Binjai menggelar pemaparan terkait tindak pidana yang berhasil diungkap sejak 1 September sampai 2 Oktober 2024 yang dilaksanakan di lapangan parkiran Polres Binjai,Senin (28/10/24).
Dalam konferensi tersebut, Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., memapar kan langsung jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 20 (dua puluh) perkara dengan tersangka 23 (dua puluh tiga) orang.
Adapun kasus yang dipaparkan tersebut yakni:
*Kasus judi 4 (empat) kasus dengan 4 (empat) tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 303, ayat 1, dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun kurungan.
*Kasus senjata tajam (sajam) 1 kasus dengan tersangka 1 (satu) orang dan dipersangkakan pasal UUD no 12/1952, hukuman 10 tahun kurungan.
* Kasus tipu gelap, 1 kasus dengan 1 (satu) orang dengan melanggar pasal 518 KUHP ancaman 5 tahun.
* Kasus cabul, 1 kasus, dengan 1 (satu) orang tesangka dengan ancaman hukuman 15 tahun.
* Kasus curat (pencurian pemberatan), sebanyak 9 (sembilan) kasus, dengan 9 (sembilan) orang tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.
* Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) 1 (satu) kasus dengan 4 (empat) orang tersangka, melanggar pasal 365 KUHP.
* Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 3 (tiga) kasus dengan 3 (tiga) orang tersangka, melanggar pasal 363 KUHP.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu,Uang Rp. 499.000, HP 5 unit, sp.motor 3 unit, 1 bilah Sajam, 1 buah tang dan 1 buah obeng, kupon blangko togel, buku rekapan togel dan pulpen, 1 buah timbangan besi, grenda dan pisau cutter, 1 buah buku BPKB, dan 2 bilah egrek sawit.
Kegiatan dihadiri Waka Polres Kompol RD. Firman D , S.H., M.H.,Kasat Reskrim Akp Zuhatta Mahadi, S.I.K., Kasi Propam Iptu Kesuma Hadi, S.Sos., para Kanit Reskrim dan para awak media,terang Kasi Humas Iptu Junaidi.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai