27.1 C
Indonesia
Senin, 17 Februari 2025

Nunggu Pembeli Dipinggir Jalan Jamin Ginting, Pengedar Narkoba Diringkus Polres Binjai

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
MIM (21) ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai saat nunggu pembeli dipinggir jalan Letjend Djamin Ginting,Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Rabu (16/10/24) pukul 22.45 Wib.

Penangkapan pengedar ekstasi warna Kuning ini dipimpin Ipda Eddy Supratman,SH selaku Satres Narkoba beserta anggota.

Saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan barang bukti berupa : 8 (delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna Kuning dengan berat brutto 3,20 gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat dengan No. Pol. BK 6713 VAU

Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH dan Kasi Humas Iptu Junaidi mengatakan, terduga pengedar narkoba jenis ekstasi ini berkat informasi dari masyarakat bahwa dikawasan itu kerap dijadikan transaksi jual beli Narkoba.

Terduga MIM beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. Terduga dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun. Tegas Akp Samsul, SE, MH, Senin (21/10/2024).||| Samsidar Saragih

 

Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai

Baca Selanjutnya

Berita lainnya