* IUP 2 T Pasar Gambir Masih Dipegang Hotman Urbanus Malau Sejak 2018-2023
*Tahun 2024 Disperindag Deli Serdang Tidak Pernah Mengeluarkan Ijin Pengelolaan Pasar Gambir
AKTUALONLINE.co.id PS TUAN |||
Adanya pengutipan yang dilakukan oknum tertentu terhadap pedagang Tradisional Pasar Gambir,Desa Bandar Klippa,Kecamatan Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli Serdang menimbulkan polemik.
Pasalnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang tidak pernah megeluarkan Surat Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) terhadap Pasar Gambir di Tahun 2024.
Sementara dalam surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang tertanggal 24 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kadis Perindag Kabupaten Deli Serdang Putra Jaya Manalu,MM menerangkan bahwa, Disperindag Deli Serdang pernah mengeluarkan Surat Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) atas nama Hotman Urbanus Malau sebagai Pengelola Pasar Tradisiona Gambir dengan Jumlah Kios 270 Unit dan Jumlah Los 200 Unit. Dan surat tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, Ir.Ramlan Refis,MSi pada tanggal 13 Desember 2018.
Terkait dengan adanya polemik terhadap pengelolaan Pasar Tradisional Gambir tersebut,pihak Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan menggelar rapat dengan unsur Muspika serta sejumlah pedagang dan pengelola pasar, Jum’at (11/10/2024) di Kantor Camat Percut Sei Tuan.
Dalam rapat yang juga dihadiri Kapolsek Medan Tembung Kompol Johnson Managara Sitompul., Camat Percut Sei Tuan A. Fitriyan Syukri S.STP,menghimbau untuk sementara ini pasar tradisional Gambir – Tembung harus aman dan kondusif dan jangan ada pertikaian antara kedua belah pihak yang saat ini mengklaim berhak mengelola pasar tradisional tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa Hotman Urbanus Malau sejak tahun 2018 – 2023 selaku pengelola pasar trafisional tersebut dan sudah mengajukan perpanjangan Surat Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) ke Diserindag namun sudah berjalan 9 bulan surat IUP2T nya belum juga keluar perpanjangannya.
Sementara,menurut Andes Simatupang,dirinya terpilih menjadi pengelola pasar tradisional Gambir atas pilihan para pedagang pasar tradisional Gambir dimana sebelumnya Andes Simatupang adalah Sekretaris Hotman Urbanus Malau.
Untuk menciptakan rasa aman dan kondusif tersebut,Camat Percut Sei Tuan meminta bagi Pemohon yang akan mengelola pasar trasidional tersebut agar segera melengkapi syarat-syarat yang menjadi ketentuan dari perijinan satu pintu.
Dari hasil rapat Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut menyimpulkan, bila ada yang yang melaksanakan aktifitas dan pengutipan diareal pajak mengatasnamakan kelompok maupun pribadi itu tidak dibenarkan secara hukum.||| Edizon
Editor : Zul