27.1 C
Indonesia
Senin, 17 Februari 2025

Dinas Pendidikan Sumut Gagal, 7.600 Anak Putus Sekolah

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Perspektif || Amanat UUD 1945 dalam pembukaannya memerintahkan kepada pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Maka tugas pemerintah propinsi dan kabupaten/kota harus menitik beratkan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Setiap akan dilaksanakan pemilihan Presiden, Gubernur Bupati dan Wali Kota selalu saja berbicara tentang pendidikan dan memajukan kesejahteraan.

Namun demikian setelah duduk apa yang disampaikan selalu saja tidak mampun membagun ide besar tersebut dengan baik, karena Gubernur dan Bupati serta Wali Kota hanya menjadikan kesejahteraan umum dan pendidikan hanya sebagai tagline dalam kampanye untuk merebut hati pemilih, karena gagalnya di Kepala Dinas Pendidikan dalam mendowngrade ide tersebut.Yang hanya dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan hanya bentuknya seremonial semata namun tak menyentuh subtansi permasalahan yang ada (pembagunan manusianya).

Sebagai contoh berdasarkan data statistik pendidikan Kemendikbud tahun 2023, jumlah anak putus sekolah tingkat SD dan SMP di Sumatera Utara adalah 7.600 anak. Angka ini menempatkan Sumatera Utara di posisi kedua nasional untuk jumlah anak putus sekolah, sebagai masyarakat Sumatera Utara kita harusnya malu dengan pringkat tersebut.

Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang paling bertanggung jawab harusnya mengundurkan diri saja kalau tidak mampu berkerja dengan baik. Bukan memberikan alasan SD dan SMP merupakan tanggung jawab dari Kabupaten dan Kota, memang benar hal tersebut merupakan tanggung jawab kabupaten dan kota Namun demikian provinsi dalam UU pemerintahan daerah adalah perpanjangan pemerintah pusat, maka Kepala Dinas Pendidikan memberikan perencanaan, implementasi dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Sementara dalam UUD 1945 Bab XIII pasal pasal 31 sudah jelas mengisyaratkan kata wajib bagi warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan pemerintah harus membiayai nya dengan mengalokasikan anggara 20 persen dari APBD untuk penyelenggaraan pendidikan.

Dengan perintah tersebut maka 7.600 anak putus sekolah harusnya sudah tidak ada lagi di Sumatera Utara, maka kemudian harus dilakukan verifikasi faktual apakah pemerintah atau orang tua yang menghalangi dan mengakibatkan 7.600 anak putus sekolah, harusnya diberikan sangsi yang tegas atas kasus ini.

Belum lagi berdasarkan data yang di sampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut ada 63,9 Siswa SMA/ sederajat yang tidak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi, kemudian Dinas Pendidikan Provinsi tidak bisa menerangkan dengan data 63,9 persen tersebut kemana apakah berkerja, kursus, atau lainnya.

Hal ini kan menunjukan bahwa Dinas Pendidikan Sumatera Utara abai dalam mencerdaskan kehidupan bangsa di Sumatera Utara. Seharusnya Dinas Pendidikan Sumatera Utara sudah bisa mengklaster berdasarkan minat bakat peserta didik, yang akhirnya dapat berkerja sama dengan dinas terkait lainnya untuk meneruskan dan melanjutkan peserta didik yang tidak bisa melanjutkan perkuliahan.

Memang tidak ada jaminan tingginya pendidikan untuk kesejahteraan, namun tanpa pendidikan kesejahteraan sulit untuk diwujudkan. Ketidakmampuan Dinas Pendidikan Sumatera Utara dalam menurunkan ide besar pendidikan kedalam program-program kerja maka wajar saja angka putus sekolah SD dan SMP/ sederajat sebanyak 7.600 anak dan 63,9 persen Siswa SMA/sederajat tidak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi.

Akibatnya anak yang putus sekolah kemudian tidak ada peran pemerintah Propinsi dan Kabupaten/ Kota di Sumatera Utara, ini akan berdampak pada tindak kejahatan dan potensi pelanggaran hukum menjadi lebih besar, sejauh ini kita mendengar adanya begal, genk motor ini adalah dampak dari hal tersebut, bukan hanya membahayakan kepada diri anak tersebut namun membahayakan kepada Masyarakat secara luas.|| Teguh Satya Wira, SE.MM (Penulis merupakan Akademisi STIM Sukma Medan)

Editor: Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya