22 C
Indonesia
Rabu, 19 November 2025

Perselingkuhan Berujung Nikah Sirih Pejabat di Pemko Medan, Keduanya ASN

Berita Terbaru

Ilustrasi pernikahan sirih. (Foto: Canva/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Skandal perselingkuhan pejabat sesama ASN di Pemko Medan ternyata berujung nikah sirih. Kabar ini pun membuat geger pemerintahan yang baru sepekan dipimpin oleh Aulia Rachman menggantikan Bobby Afif Nasution.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, hubungan gelap pria yang telah beristri dan wanita yang dahulunya berstatus istri orang tersebut telah berlangsung lama saat keduanya masih bekerja di dinas yang sama.

Hingga pada akhirnya, tahun 2020 keduanya melangsungkan nikah sirih di luar kota tanpa diketahui maupun diberikan restu dari istri pertama pihak laki-laki.

“Benar, nikahnya di luar kota bang,” ungkap salah seorang narasumber yang meminta disembunyikan identitasnya.

Saat menikah, sang wanita yang menjadi istri sirih telah memiliki 2 orang anak dari suami pertamanya. Begitu juga sang lelaki yang memiliki 1 istri dan anak 3 orang anak.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua pejabat di lingkungan Pemko Medan tersebut belum mau memberikan konfirmasi soal pernikahan sirih yang mereka lakukan.

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang telah diubah menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan ASN laki-laki dapat berpoligami jika istrinya tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat badan tidak dapat sembuh, dan tidak dapat memberi keturunan.

Yang pasti, dalam syarat akumulatif, poligami boleh dilakukan ASN laki-laki jika mendapat persetujuan tertulis serta memiliki penghasilan yang cukup dibuktikan dengan keterangan pajak penghasilan serta ada jaminan tertulis ia bisa berlaku adil terhadap para istri dan anak-anaknya.

Sayangnya, ASN perempuan dalam aturan itu dilarang menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat sebelum mendapat izin dari atasan. Jika aturan tersebut dilanggar maka baik ASN laki-laki maupun perempuan terkait akan mendapat sanksi berupa pemecatan secara hormat.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya