21.3 C
Indonesia
Senin, 10 Februari 2025

Satreskrim Polres Binjai Gulung Kelompok Begal Sadis

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satreskrim Polres Binjai bersama Subdit 3 Jahtanras Polda Sumut dan Ditintelkam Polda Sumut menangkap kelompok pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau Begal dari kawasan Jalan Payabakung, Dusun-III Hilir,Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten deli Serdang Senin (2/9/24) pukul 19.30 Wib.

Hasilnya,5 (lima) terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yakni DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20) berhasil digulung.

Ditangkapnya ke 5 terduga begal tersebut berawal dari penangkapan terhadap DS (17) di Jalan Payabakung, Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Senin (2/9/24) pukul 19.30 Wib.

Setelah dilakukan pengembangan kemudian Polisi menangkap HGS (20) di Jalan Pardede Desa Lalang Dusun V Sunggal, Kamis (5/9/24) pukul 05.00 Wib, SM (20) ditangkap di Jalan Lumbanbagasan Dusun X Kecamatan Sunggal- Deli Serdang, Kamis (5/9/24) pukul 19.09 wib, MAP (18) ditangkap di Jalan Gajah Mada Lk XI Kelurahan Tunggurono,Binjai Timur, Jumat (6/9/24) pukul 02.30 wib dan ANS (20) ditangkap di Desa Sei Ujan-ujan, Kotarih- Deli Serdang, Selasa (10/9/24) pukul 17.30 wib.

Hasil interogasi dan penyidikan oleh petugas ke lima pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan aksi pembegalan diwilayah hukum Polres Binjai sebanyak 12 kali.

Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim Akp Zuhatta Mahadi mengatakan, keberhasilan pengungkapan terhadap kelompok begal sadis ini tidak terlepas berkat bantuan dan kerjasama Subdit 3 Jahtanras dan Ditintelkam Polda Sumut, ujarnya.

Saat ini ke lima tersangka DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20) beserta barang bukti diamankan di Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dan Tindak Pidana Pertolongan atau Penadahan Sebagaimana dalam Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun,tegas Akp Zuhatta.

Penangkapan berawal dari laporan polisi LP/ B / 139 / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Binjai Timur/ Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara, TKP di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (24/8/24) pukul 04.00 wib dini hari telah terjadi tindak pidana pembegalan.

Demikian siaran pers yang diterima Redaksi Aktualonline.co.id Kamis (26/9/2024). ||| Samsidar Saragih

 

Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai

Baca Selanjutnya

Berita lainnya