27.1 C
Indonesia
Senin, 17 Februari 2025

Zahir dapat Nomor Urut 3 Calon Bupati Batu Bara, Pahala Sitorus: Ditreskrimsus Polda Sumut Hormati Hak Konstitusi Beliau

Berita Terbaru

Calon Bupati Batu Bara 2024 Zahir (kiri) didampingi kuasa hukumnya Pahala Sitorus (kanan) pose bersama, Senin (23/9/2024) malam usai pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara.(Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Batu Bara || Kehadiran Zahir didampingi kuasa hukumnya Pahala Sitorus pada detik-detik terakhir pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara serta mendapat urutan 3, membuat semua orang di sana kaget. Namun, Pahala Sitorus selaku kuasa hukum mengatakan bahwa hal itu merupakan hak konsitusi yang memang harus diberikan kepada kliennya.

Meski Pahala Sitorus yang menjadi kuasa hukum Zahir sejak 21 September 2024 menggantikan penasehat hukum sebelumnya, ia mengaku bahwa keberhasilannya membawa calon petahana tersebut keluar dari tahanan dikarenakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menghormati hak konsitusi sehingga permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya dikabulkan.

“Saya Pahala Sitorus Kuasa Hukum Zahir sejak tanggal 21 September 2024 pukul 15.30 WIB menggantikan kuasa hukum terdahulu yang telah dicabut Kuasa hukumnya oleh Zahir dan pada tanggal 23 September 2024 pagi melakukan koordinasi kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda  supaya Kliennya dapat ditangguhkan, Puji Syukur Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sangat menghormati hak-hak konstitusi Zahir selaku warga negara dan calon peserta Pilkada Bupati, Wakil Bupati 2024,” ungkapnya, Senin (23/9/2024) malam.

Saat ditanya mengenai langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya, Pahala Sitorus mengatakan akan melakukan upaya upaya hukum secara profesional yang dapat membebaskan kliennya sebagai tersangka supaya setelah terpilih menjadi Bupati BatuBara 2024 – 2029 Zahir tidak tersandera dengan permasalahan hukum.

Zahir sendiri diungkap Pahala Sitorus harus wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis setiap minggunya sesuai syarat wajib dalam penangguhan yang ditandatangani langsung oleh Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan.

Sejauh ini, Zahir telah menjalani penahanan di Dittahti Poldasu selama 20 hari sejak tanggal 3 sampai 23 September 2024, hingga akhirnya ia yang maju menjadi calon Bupati Batu Bara tahun 2024 – 2029 dapat mengikuti rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara tahun 2024 tanggal 23 September 2024 Pukul 20.30 WIB, di halaman kantor KPUD Kabupaten BatuBara.

Diketahui, berdasarkan keputusan KPU Batu Bara nomor 897 Tahun 2024  tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Tahun 2024, diketahui pasangan Darwis – Oky mendapat nomor urut 1, Baharuddin Siagian – Syafrizal mendapat nomor urut 2 dan Zahir – Aslam Yuda mendapat nomor urut 3.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Wishnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangguhan penahanan mantan Bupati Batu Bara Zahir.

Menurutnya, hal ini dilakukan guna menjaga situasi selama pemilu berlangsung kondusif dan menghormati hak konstitusi sesuai Surat Telegram (ST) Kapolri nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.

“Sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas Pilkada. Untuk prosesnya kita tunda dulu sehingga tidak memengaruhi adanya kepentingan-kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui pesan WhatsApp.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya