Akademisi Teguh Satya Wira, Komisioner KPU Sumut Kotaris Banurea, Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis, dan Pengamat Politik Shohibul Anshor (kiro ke kanan), Selasa (10/9/2024) kemarin dalam dialog program Ekslusif. (Foto: Dok Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Akademisi Teguh Satya Wira menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut gagal memahami Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 14 ayat 2 poin o, sehingga pernyataan Ketua KPU Sumut Agus Rifin beberapa waktu lalu menguntungkan pasangan calon Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution-Surya.
Pasalnya, berdasarkan rujukan poin o itu diwajibkan kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati
dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Teguh Satya Wira membeberkan bahwa wilayah yang dimaksud dalam amanat PKPU itu artinya adalah wilayah yang meliputi kecamatan, kabupaten/kota, maupun provinsi. Artinya, pencalonan Bobby Afif Nasution di kontestasi pemilihan Gubernur Sumut 2024 termasuk berpindah daerah.
“Udah gagal paham ini KPU Sumut. Bobby Afif Nasution harus mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota. Ini amanat dalam PKPU, ada aturannya. KPU Sumut jangan menjerumuskan publik dengan mengatakan tidak perlu mundur. Ubah dulu aturannya kalau mau menyatakan demikian,” cecar Teguh Satya Wira, Selasa (10/9/2024) siang.
Bahkan Teguh Satya Wira Geram dengan pernyataan Komisioner KPU Sumut lainnya Kotari Banurea dalam wawancara Ekslusif yang masih saja mengulangi pernyataan Agus Arifin. Sayangnya, ia belum mampu menjawab landasan hukum yang digunakan KPU Sumut dalam menafsirkan bahwa pencalonan dari Kota Medan ke Provinsi Sumut bukanlah termasuk daerah lain.
“Terkait dengan ini, teman-teman pasti sudah membaca statement Ketua KPU Sumut. Itu juga statemen beliau sama dengan statement kita hari ini, tidak mengundurkan diri dan menafsirkan bahwasannya di daerah Sumatera Utara itu masih sama secar administrasi masih wilayah yang sama,” ungkapnya Kotari Banurea.
Meski demikian, Kotari Banurea mencontohkan bahwa berbeda wilayah yang dimaksud adalah awalnya dari Asahan lalu mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di Serdang Bedagai. Namun menurutnya hal itu berbeda dengan pendaftaran Bobby Afif Nasution dari Medan dan berpindah pencalonan menjadi kepala daerah di Provinsi Sumut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut M. Aswin Diapari Lubis juga memahami bahwa maksud daerah lain dalam regulasi pencalonan kepala daerah ini bisa multi tafsir. Ia sendiri memahami bahwa pencalonan Wali Kota Medan sebagai calon Gubernur Sumut termasuk kategori wilayah lain dan harus mundur dari jabatannya.
Misalnya saudara Bobby mencalonkan diri kembali sebagai calon Wali Kota Medan, itu mungkin dia hanya izin cuti. Ini adalah kekuasaan mencakup lebih dari kabupaten/kota, artinya wilayah yang akan mereka kuasai lebih dari satu kabupaten/kota dengan berbeda-beda dengan meliputi 33 kabupaten/kota. Artinya di sini mereka mencalonkan diri sebagai kepala daerah merupakan wilayah lain buka wilayah yang sama.
Namun, M. Aswin Diapari Lubis mengaku telah menyurati Bawaslu RI agar tidak salah memaknai maksud beda wilayah seperti dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menimbulkan desakan berbagai kelompok agar Bobby Afif Nasution mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan.|| Prasetiyo