AKTUALONLINE.co.id ACEH SINGKIL ||| Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengenai penetapan pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh periode 2024-2029 telah ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim pada 21 Agustus 2024 di Jakarta.
Menindaklanjuti tembusan surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil Nomor: 171.2/1030/DPRK/2024 tentang usul pimpinan definitif tanggal 28 Agustus 2024, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Aceh menyampaikan keputusan DPP Partai NasDem Nomor 1.1-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 tentang penetapan pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi DPRK Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh periode 2024-2029. (SK DPP Partai NasDem terlampir)
Menetapkan dr. Desra Novianto sebagai Ketua DPRD Kabupaten Aceh Singkil periode 2024-2029 dari Partai NasDem, serta Warman, SE sebagai Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Aceh Singkil periode 2024-2029 dari Partai NasDem. Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi wajib melaksanakan kebijakan Partai NasDem.
Salinan SK ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Aceh Singkil untuk dilaksanakan. SK ini berlaku sejak ditetapkan.
Desra Novianto berharap agar sekwan menjalan prosedur sesuai dengan regulasi, dan menyebutkan bahwa mereka sudah menjalan tes properti mulai dari bawah hingga atas.
“Bulan Juli lalu kami mengikuti tes ke Bandung untuk menjadi pimpinan Dewan,” Ucap Desra
Sekretaris Dewan (Sekwan) H. Suwan mengatakan bahwa surat tersebut telah diterima sejak sore kemarin, namun belum bisa dibocorkan. Surat ditujukan kepada Ketua Sementara DPRK Aceh Singkil.
“Saya sudah disposisi surat itu ke ketua DPRK, saat ini masih menunggu petunjuk dan arahan dari ketua DPRK,” kata Sekwan kepada wartawan Aktual Online co id Selasa 10 September 2024.
Lebih lanjut, Sekwan menambahkan bahwa setelah surat diterima oleh Ketua DPRK Sementara, akan diadakan paripurna untuk meratifikasi penunjukan SK tersebut menjadi ketua definitif DPRK Aceh Singkil periode 2024-2029.
“Setelah paripurna DPRK, nanti akan ditunjuk ketua definitif. Kita masih punya waktu 20 hari lagi,” pungkasnya. ||| Gunawan