AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Di hari pertama pendaftaran, Selasa (27/08/2024) hingga pukul 16.00 WIB ternyata belum dimanfaatkan oleh para Pasangan calon (Paslon) Walikota/Wakil Walikota Medan untuk mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan yang berada di Jalan Kejaksaan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Meskipun demikian, KPU Medan akan kembali membuka pendaftaran keesokan harinya, Rabu (28/08/2024) mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
“Kami mengimbau kepada bakal pasangan calon untuk memanfaatkan waktu yang ada dengan berkoordinasi kepada tim helpdesk KPU Kota Medan. Bahkan, sehari sebelum kedatangan mohon kiranya untuk menginformasikannya kepada kami agar tidak terjadi benturan waktu,” terang Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah kepada wartawan.
Pada kesempatan itu, Mutia juga mengaku kalau pihaknya juga belum mengetahui berapa banyak nantinya Paslon yang akan mendaftar karena memang KPU Medan belum ada yang melakukan komunikasi soal siapa nama yang bakal didaftarkan.
Dikatakan Mutia lagi, untuk syarat suara sah, berdasarkan suara sah hasil Pemilu legislatif (Pileg) bahwa untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan syarat minimal suara sah 76.693.
“Jumlah ini sesuai suara sah pada Pileg 2024 lalu yakni 1.179.881 dengan Kota Medan maka 6,5% dari suara sah artinya syarat minimal adalah 76.693 suara sah,” jelasnya.
Selain itu, sesuai Surat Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1411 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024. ||| Rivi
Editor : Zul