AKTUALONLINE – Riau II Sri Lestari (37) warga Jalan Km 08,Rt 001, Rw 004, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi kembali mendatangi Polres Rokan Hilir, lantaran laporan Pengaduan masyarakat (dumas) miliknya sudah setahun mengendap di Polres Rokan Hilir, Polda Riau.
“Hari ini saya kembali mendatangi Polres Rokan Hilir, karena laporan Dumas masalah pengerusakan tanaman (Pasal 406) dan penyerobotan tanaman (Pasal 385) hingga saat ini belum ada perkembangan,” ungkap Sri Lestari kepada Aktual Online usai keluar dari Polres Rokan Hilir, Kamis (25/7/2024) kemarin.
Namun, kedatangan Sri Lestari yang didampingi Suami Edi Miswanto dan abangnya Samiun ( ke Polres Rokan Hilir tidak membuahkan hasil karena Kasat Reskrim, Kanit Tipiter dan para penyidik tidak ada di ruangan.
Menurut Sri Lestari, Pada tanggal 6/06/2023 Ia membuat laporan berbentuk dumas dengan terlapor bernama Rina. Namun hingga saat ini laporannya masih mengendap di Polres, padahal dumas telah diterima oleh Bripka Ardiansyah.
Dikisahkannya, Rina merupakan pelaku yang telah merusak tanaman kelapa sawit lebih kurang 200 batang miliknya yang tanam sekitar 6 bulan. Bahkan, tanah Sri Lestari juga sudah diserobot. Padahal, lahan itu memiliki surat SKT tanah hasil membeli tanah dari Sutino pada tanggal 9 Oktober 2021.
Adapun tanah yang dimiliki Sri Lestari seluar 2 Hektare yang terletak di Jalan Simpang Damar, Desa Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babu Salam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Di sanalah tanaman sawitnya dirusak dan di cabuti oleh Rina pada Rabu 22 Februari 2024 sekitar 10.00 WIB.
Untuk itu, Ia berharap kepada Polres Rokan Hilir agar bekerja secara profesional dalam menangani laporan Dumas yang saat ini masih jalan di tempat,
“Tolong Pak Kapolres, Kasat Reskrim dan unit Tipiter suapaya secepat mungkin melanjutkan laporan saya. Karena saksi sudah di minta keterangan dan pihak Kepolisian sudah datang cek lokasi,” tutupnya.
Sementara, Kanit Tipiter Polres Rokan Hilir, Iptu Ridho Alfian saat di konfirmasi terkait laporan dumas Sri Lestari, mengatakan akan nenidaklanjuti dan mempelajari kembali Laporan pengerusakan tanaman dan penyerobotan lahan tersebut.
“Maaf Bang, saya baru lebih kurang masih 4 hari tugas sebagai Kanit Tipiter di Polres Rokan Hilir. Untuk itu, saya akan cek kembali kasus tersebut, nanti akan kami kabari kembali,” ucap Iptu Ridho Alfian. ||| Antoni Pakpahan/Samiun
Editor: Prasetiyo