AKTUALONLINE.co.id – Medan II Memang ada-ada saja tingkah mantan pejabat satu ini. Dulu menyebut Aktual Online sebagai penyebar hoaks, kini malah mantan Bupati Batu Bara Zahir mengaku sendiri kepada publik soal penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Sumut, lewat gugatan praperadilan (prapid)yang ia ajukan untuk melawan Kapolda Sumut.
Melalui register perkara nomor 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn pada 17 Juli 2024, Zahir mengungkap rasa keberatannya atas status tersangka yang dihadiahi Ditreskrimsus Polda Sumut kepadanya, terkait kasus korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tentu saja, hoaks yang disebutkan Zahir kepada media Aktual Media Grup pada 1 Juli 2024 lalu melalui status WhatsApp dan akun Facebook pribadi serta disebar ke seluruh grup kolega politiknya merupakan hal lumrah. Mengingat Bakal Calon Bupati Batu Bara itu telah menerima mandat surat tugas dari PDI Perjuangan untuk bertarung di Pilkada 2024.
Meski demikian, Lingkar Indonesia menilai bahwa Prapid yang diajukannya menjadi batu sandungan untuk dipercaya partai. Pasalnya, tidak ada partai yang berani mengambil resiko memberi kepercayaan bagi tersangka untuk menjadi calon kepala daerah, karena dianggap aib.
“Biasanya partai tidak akan mau, apalagi statusnya tersangka. Siapa yang mau bunuh diri. Inikan aib,” ungkap Arnold Marpaung, Selasa (23/7/2024) pagi.
Selain kasus PPPK, sebenarnya Zahir juga pernah melalukan manipulasi data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan beberapa persoalan lain di Batu Bara. Namun, hingga saat ini, Zahir masih jatuh karena kasus penerimaan PPPK. II Prasetiyo