26.3 C
Indonesia
Selasa, 18 November 2025

Target Parkir Berlangganan di Medan Bukan PAD, Teguh Satya Wira: Wallahu A’lam Bishawaf

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Medan II Jika dikaji secara detil, Pemerhati Sosial Teguh Satya Wira menggambarkan kengerian dalam kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan oleh Dishub Kota Medan. Katanya, tujuan utama bukan menambah Pendapat Asli Daerah (PAD) atau mencegah kebocorannya masih dalam tanda tanya.

Analogi itu ia jabarkan melalui perhitungan sederhana dari jumlah minimal masyarakat yang melakukan transaksi di Kota Medan. Teguh menginformasikan bahwa penduduk Medan pada siang hari berkisar 2,5 juta jiwa dan pada malam hari 2,1 jiwa.

Artinya ada sekitar 400 jiwa merupakan jumlah tambahan berasal dari penduduk luar seperti Deli Serdang, Langkat, Binjai dan sebagainya dengan berbagai kepentingan seperti perjalanan dinas, liburan, berdagang dan lainnya. Jika separuh jumlah itu, yakni 200 orang yang melakukan pembelanjaan uang sebesar Rp500 ribu perhari maka ada perputaran uang sebesar Rp100 juta setiap harinya.

Dengan adanya kebijakan parkir berlangganan maka perputaran uang tersebut menjadi terhambat karena mereka dipaksa untuk membayar parkir selama setahun. Jika tidak, mereka diusir dan dipastikan tidak boleh parkir di pinggir jalan. padahal bukan penduduk asli Medan serta hanya sesekali datang.

“Parkir berlangganan ini adalah kebijakan Walikota yang amburadul. Bukan nambah PAD malah mengurangi pendapat yang lain,” ungkapnya, Jumat (19/7/2024) siang.

Jika dihitung-hitung lagi, kutipan parkir berlangganan malah mengurangi pemasukan bagi PAD. Contohnya untuk parkir mobil Rp130 ribu dibagi 365 hari maka hasilnya Rp356 perhari. Padahal satu pemilik kendaraan bisa parkir satu hingga lima kali dalam sehari. Dengan tarif parkir standar konvensional pun, satu kali parkir mobil Rp3 ribu dikali 30 akan menghasilkan Rp90 ribu.

Bukannya tidak suka, setelah aturan parkir berlangganan ini diikuti, masyarakat malah merasa seperti dibodohi. Pasalnya, masyarakat juga tetap dikutip parkir secara tunai dan kendaraan mereka juga tidak dijaga petugas parkir dishub sehingga tidak sedikit kendaraan milik warga yang mengalami baret saat parkir.

Sebagai Akademisi, Teguh melihat bahwa terbitnya Perwal No. 26 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum belum memiliki perda atau aturan di atasnya. Memang, bisa saja Perwal terbit namun jika dalam kondisi terdesak berdasarkan kebutuhan masyarakat. Sementara parkir berlangganan ini belum dibutuhkan.

Ia juga melihat bahwa hasil parkir berlangganan ini akan dilanjutkan dengan pemberian gaji 1.700 juru parkir malah akan menambah pengeluaran dan tidak akan sebanding dengan pemasukan PAD Parkir.

Begitu ruwetnya masalah parkir berlangganan ini, sebagian besar publik bahkan menilai bahwa kebijakan tersebut bukanlah benar-benar untuk PAD, melainkan adanya tujuan politis di dalamnya.

Wallahu A’lam Bishawaf,” tutupnya.II Prasetiyo

 

Baca Selanjutnya

Berita lainnya