AKTUALONLINE.co.id PALEMBANG|||
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan Tim Intelijen Kejari Palembang berhasil menangkap buronan DPO tersangka AI.
Penangkapan tersangka AI dipimpin Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Hafis Muhardi di Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Sumsel Selasa, (9/7/2024) sekira pukul 13.15 WIB.
AI merupakan tersangka perkara dugaan korupsi pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019.
Penetapan AI sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024.
Tersangka AI telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024 oleh Kejari Palembang.
Selama proses pencarian menjadi buronan DPO, posisi tersangka berpindah-pindah tempat, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel kemudian diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS