AKTUALONLINE.co.id – Medan II Kasus korupsi pembangunan pasar Marelan telah terjadi sejak belasan tahun silam, saat itu Dirut Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan dijabat oleh Suwarno. Permasalah ini tidak mencuat ke publik hingga akhirnya perusahaan plat merah tersebut dipimpin Suwarno, satu-persatu kasus korupsi bocor dan menjadi konsumsi umum.
Berdasarkan investigasi tin Aktual Media Grup, tepatnya tahun 2013 silam, pemerintah menganggarkan Rp25 miliar untuk membangun Pasar Marelan yang dulunya digadang-gadang sebagai pilot project pasar khusus sayuran darat. Namun dengan anggaran besar dan memakan waktu 3 tahun pembangunan tersebut, PT. PP selaku kontraktor hanya mampu mendirikan pilar saja.
Meski begitu, kegagalan tersebut ditutupi-tutupi. Pemko Medan kemudian merogoh APBD sebesar Rp26 miliar untuk melanjutkan pembangunan. Itupun, tetap gagal. PT. Bukit Zaitun selaku pemenang tender tidak mampu menyempurnakan bangunan sebagai lokasi perbelanjaan. Tidak ada kios maupun fasilitas niaga di sana.
Rusdi Sinuraya pun mengetahui betul hal tersebut. Bukannya memberi masukan positif, malah ia ikut memanfaatkan situasi dengan melibatkan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) sebagai pihak ketiga yang akan membantu meneruskan pembangunan.
Tim pun menemukan berbagai kejanggalan dalam kerjasama. Pertama, Sehari sebelum dibuatnya MoU antara PUD Pasar Kota Medan dengan P3TM, Pemko Medan menyatakan serah terima pasar melalui surat perjanjian nomor 511.3/1857 dan nomor 511.3/1108/PDPKM/2018 tanggal 1 Maret 2018 yang isinya bahwa Pasar Marelan yang telah diserahkan seakan-akan telah selesai dengan fasilitas jualannya.
Esok harinya, 2 Mei 2018 PUD Pasar Medan membuat kesepakatan tertulis dengan P3TM melalui akta notaris nomor 918/Legalisasi/III/2018. Di perjanjian inilah ketidakberesan terdeteksi. Pertama, P3TM bukanlah kontraktor, tidak memiliki lisensi membangun, dan hanya wadah persatuan bagi para pedagang.
Tidak jelas sistem kerja, gambaran teknis secara konkret, maupun sumber dana pembangunan yang digunakan untuk menutupi kegagalan sebelumnya. Ujung-ujungnya, P3TM ribut karena merasa dirugikan namun hingga saat ini tidak berhasil menuntut secara hukum.
Pembangunan Pasar Marelan selesai di tahun 2018. Meski para pedagang sudah sempat menempati kios, stand maupun lapak jualan, beberapa bulan setelah itu mereka kembali mencari. Ada yang bertahan, malah ada yang memilih jualan di luar gedung. Pasalnya, atap bangunan mulai bocor, serta tutup pintu kios mereka telah berhilangan.
PUD Pasar Kota Medan tidak mau tahu soal kerusakan dan hilangnya fasilitas tepat jualan itu. Hingga di tahun 2024, di bawah kepemimpinan Suwarno, Pasar Marelan tidak jua diperbaiki namun kutipan tetap dilangsungkan dengan alasan belum ada serah terima.
Jika memang begitu, artinya PUD Pasar mengingkari perjanjian nomor 511.3/1857 dan nomor 511.3/1108/PDPKM/2018 tanggal 1 Maret 2018. Dibantahnya bukti serah terima itu tentu sama saja dengan mengakui bahwa telah terjadi pembangunan ilegal Pasar Marelan yang dilakukan oleh Rusdi Sinuraya.
Jika diakui telah ada serah terima, maka PUD Pasar Kota Medan telah melakukan kesalahan karena terus menyedot setoran tanpa membenahi Pasar Marelan.II Prasetiyo