AKTUALONLINE.co.id – Bengkalis || Ada penangkaran walet di Ex Lahan Konsesi PT PAN United dan Koperasi Bina Tani Buruk Bakul (BTBB), di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. Warga di sekitar lokasi pun mengaku tidak mengetahui pemilik maupun pengelolanya.
Di lokasi terlihat bangunan penangkaran walet siluman berdiri megah dan kokoh, dengan konstruksi ruko yang bawahnya ditopang dengan tongkat-tongkat beton, mencapai 3 tingkat.
Menurut Tokoh masyarakat Jaafar, Jumat (28/6/2024) pagi, jika benar penangkaran walet merupakan milik kelompok koperasi Bina Tani, maka harus ya ada Rapat anggota Tahunan dan undangan kepada warga sebagai pemberitahuan soal aktivitas mereka yang diketahui telah bubar pada tahun 2015.
“Sampai sekarang kita tidak tahu siapa yang punya sarang walet itu. Selama ini Koperasi Bina Tani tidak pernah mengadakan RAT dan tak pernah juga mengundang kami Warga Desa Buruk Bakul sebagai anggota, untuk memutuskan atau merencanakan segala sesuatu,” terangnya.
Beredar kabar bahwa lahan yang dibangun penangkaran walet itu, diduga milik mertua salah seorang oknum pejabat Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, namun informasi itu masih ditelusuri secara mendalam oleh tim media, untuk mencari kebenarannya.
Ada juga informasi lainnya yang menyebut bahwa Koperasi Bina Tani diduga sudah menggadaikan lahan konsesi kepada pihak ketiga, tanpa sepengetahuan masyarakat dan anggota koperasi, hal itu juga menjadi bahan investigasi tim media yang turun ke lapangan.
“Kami mendesak Pemerintah Desa Buruk Bakul maupun Pemerintah Kecamatan Bukit Batu melalui Satpol PP maupun pihak Polsek Bukit Batu, untuk turun memantau penangkaran walet ini, cek siapa pemiliknya, periksa seluruh izinnya, baik itu IMB, HO maupun izin lain, jika tidak ada izin maka harus dihentikan,” tambah Jaafar.
Informasi yang dirangkum di lapangan, Koperasi BTBB merupakan mitra dari Ek Lahan Konsesi PT PAN United yang sudah failed, telah membubarkan diri pada tahun 2015 silam, hal itu ditandai dengan surat dari Koperasi Bina Tani Bernomor 01/Kop.BT/BB/XI/2015 tertanggal 26 November 2015.
Soal permohonan penghapusan badan hukum Koperasi Bina Tani yang ditandatangani oleh ketua Koperasi Bina Tani masa itu Khairul Anwar ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis, dengan melampirkan berita acara pembubaran yang ditanda tangani oleh seluruh pengurus dan anggota.
Selanjutnya Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Bengkalis, mengabulkan permohonan tersebut, dengan meneruskan surat bernomor 518/Diskop-BLK/XII/2015/436 kepada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Provinsi Riau, tentang pembubaran Koperasi Bina Tani Desa Buruk Bakul, ditandatangani oleh Sekretaris Diskop UMKM Bengkalis H. Jamaluddin tertanggal 01 Desember 2015.
“Nah disini letak pertanyaan besarnya, Koperasi Bina Tani kan sudah dibubarkan, namun pada tahun 2017 kenapa bisa muncul akta notaris perubahan yang diketuai oleh saudara Iwan?, entah kapan musyawarah dan RAT nya bersama kita semua masyarakat Buruk Bakul, tiba-tiba sudah ada pengurus baru,” timpal Zulkifli Ilyas tokoh pemuda Desa Buruk Bakul.
Data hasil audit BPK RI Tahun 2009 menyebutkan bahwa PT PAN United bersama Koperasi BTBB telah melakukan praktek illegal logging. karena telah melakukan penebangan hutan secara illegal dan merugikan negara sebesar Rp. 15.866.020.680,00, dengan potensi hilangnya Kawasan hutan produksi seluas 1700 hektar.
BPK RI menyebutkan bahwa penerbitan IPK oleh Wakil Bupati Bengkalis masa itu Norman Abdul Wahab, pada areal land clearing atas nama Koperasi BTBB adalah tidak sah, dan penebangan kayu pada areal tersebut adalah illegal logging, sehingga menyebabkan hilangnya fungsi hutan sebagai tata air (Hidrologis) dan berpotensi menimbulkan bencana banjir serta kekeringan.
BPK RI juga menyebutkan dalam dokumen hasil auditnya, bahwa berdasarkan modus operandi penyimpangan yang terjadi, diduga ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, maka temuan tersebut dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu Ketua Koperasi Bina Tani Buruk Bakul yang tertera pada akte perubahan tahun 2017, Iwan dikonfirmasi mengaku penangkaran walet itu milik Koperasi.
“Milik Koperasi Bina tani. Koperasi Bina Tani tidak pernah melakukan jual beli lahan,” ungkap Iwan.
Soal pembubaran Koperasi tahun 2015 Iwan tidak membantah, namun menurutnya pada tahun 2017 dibentuk kembali kepengurusan baru.
“Benar di tahun 2015 pengurus yang lama membubarkannya, tetapi di tahun 2017, kita selaku anggota Koperasi Bina Tani menguruskan kembali dan terbentuklah sampai sekarang,” kata Iwan.|| Safrizal
Editor: Prasetiyo