20.9 C
Indonesia
Senin, 20 Januari 2025

Sosialisasi Registrasi PSAT-PDUK oleh Dinas Ketahanan Pangan Tulungagung

Berita Terbaru

*Pelaku Usaha Antusias

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Dalam rangka meningkatkan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK), Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2024 menggelar sosialisasi Registrasi PSAT-PDUK, bertempat diruang rapat BPP Kecamatan Ngantru, pada hari Jumat (21/6/2024) mulai pukul 08.00 WIB – sampai selesai.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan kepala Dinas Ketahanan Pangan Tulungagung, Irwanuddin selaku Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan, sebagai Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pertanian Tulungagung, dengan diikuti sebanyak 30 peserta pelaku usaha dari kecamatan Ngantru. Selain itu, juga turut hadir para tamu undangan lainnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tulungagung, Agos Suswantoro, S.Sos., melalui Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan, Irwanuddin, ketika membuka acara tersebut dalam sambutanya menyampaikan, bahwa pangan yang bermutu dan aman yang dihasilkan dari rumah tangga maupun industri pangan adalah salah satu faktor penentu beredarnya pangan yang memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan pemerintah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga pangan tetap higienis, bermutu, bergizi dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat,” ujarnya.

Irwanuddin menjelaskan, Menurut PP No. 66 Tahun 2021 tentang keamanan mutu dan gizi pangan, untuk pembinaan keamanan pangan segar menjadi kewenangan dan tanggungjawab Badan Pangan Nasional, dan untuk pangan olahan menjadi tanggungjawab BPOM.

Sedangkan Dinas Ketahanan Pangan melalui OKKPD Kabupaten Tulungagung mempunyai tugas antara lain, melaksanakan pengawasan mutu dan pengamanan pangan hasil pertanian dengan fungsi meliputi pelayanan registrasi pangan hasil pertanian yang beredar di Kabupaten Tulungagung juga rekomendasi keamanan pangan, serta melakukan pengawasan peredaran PSAT yang berisiko tinggi yang di kemas dan berlebel.

“Tentunya sesuai dengan tuntutan pasar terhadap pangan segar, yakni standarisasi produk dan proses, kandungan pangan yang rendah residu bahan kimia, integrasi pengelolaan rantai pasar serta peningkatan kualitas mutu dan keamanan pangan,” tuturnya.

Terselenggaranya kegiatan ini, kata Irwanuddin, merupakan salah satu upaya yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan Tulungagung dalam rangka menambah wawasan dan pemahaman tentang memilih dan mengolah bahan dan memproduksi pangan segar yang aman untuk dikonsumsi.

“Pangan yang aman sangat penting perannya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, segala upaya dilakukan secara optimal agar pangan yang aman dan bermutu tersedia memadai dan aman pula dikonsumsi”, ujarnya.

Maka dari itu, keamanan pangan merupakan jaminan bahwa pangan tidak akan menyebabkan bahaya kepada konsumen bila disiapkan atau dimakan sesuai maksud penggunaannya. “Oleh karenanya, keamanan pangan merupakan syarat penting yang harus melekat pada pangan yang hendak dikonsumsi”, tegasnya.

Dalam upaya menyediakan PSAT yang bermutu, aman, sehat, dan layak konsumsi, pemerintah membuat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

“Regulasi dimaksudkan untuk mendukung penguatan dan pemanfaatan sistem keamanan pangan. Secara umum regulasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat selaku konsumen, karena masyarakat akan mudah memilih Pangan Seger Asal Tumbuhan yang aman, yaitu pangan yang memiliki nomor registrasi atau sertifikasi”, paparnya.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, wawasan dan pemahaman peserta terhadap keamanan pangan akan semakin meningkat. Dan yang lebih penting ada tindak lanjut di masing-masing pelaku usaha PSAT untuk melakukan registrasi atau legalitas produk PSAT”, pungkasnya.

Narasumber, Yogita Revianasari sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda di DPMPTSP, ketika ditemui usai memaparkan materi sosialisasi, pihaknya mengucapkan terimakasih telah diundang untuk berbagi informasi, sehingga kegiatan ini bisa bermanfaat khususnya untuk pelaku usaha di Kecamatan Ngantru.

“Dengan kita menyampaikan materi secara tidak langsung memberi wawasan kepada pelaku usaha sehingga mempunyai kesadaran untuk mendaftarkan usahanya melalui OSS RBA yang telah kita jelaskan dengan segala kemudahannya,” ungkapnya.

OSS RBA ini, dikatakannya, memberikan kemudahan yang dipetakan menjadi 4 kategori, yaitu ada resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi. Karena kegiatan pelaku usaha ini dilihat dari seluruh KBLI nya resiko rendah, pelaku usaha bisa langsung masuk ke OSS.co.id tanpa memberikan dokumen persyaratan.

“Dalam artian apabila itu perseorangan cukup menyertakan email, KTP, NPWP itu ijin akan terbit karena resikonya rendah dan menengah rendah,” bebernya.

Harapan nya minimal pelaku usaha yang telah mengikuti kegiatan ini semua berizin, karena dari pelaku usaha yang dihadirkan banyak yang belum mempunyai izin. “Harapan kami selain mempunyai izin pelaku usaha juga mengurus PBG nya yaitu untuk PSAT PDUK.” tandasnya.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung sukses, peserta tampak antusias, terbukti pada sesi diskusi dipenghujung acara peserta mengajukan berbagai pertanyaan yang semuanya terjawab oleh narasumber. ||| Dodik

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya