AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
SJ (33) warga Kelambir-V Tanjung Gusta, diringkus Satres Narkoba Polres Binjai dari kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara, Selasa (11/6/2024) sekira Pukul 19.00 Wib.
SJ ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi Santoso ,S.H., M.H saat berdiri di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan dengan bungkusan plastik hitam ditangannya. Disaat petugas mendekati SJ berusaha melarikan diri namun berhasil diringkus petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan petugas mengamankan barang bukti berupa :1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 52,14 gram yang dilakban warna cokelat, 1 (satu) buah plastik klip transparan, 1 (satu) buah plastik warna hitam (pembungkus narkoba), 1 (satu) unit hp merk nokia dan 1 (satu) buah tas warna hitam.
SJ dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) . Ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, ujar Kasat Narkoba Polres Binjai.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai