AKTUALONLINE.co.id – Medan II Kepala Pasar (Kapas) Marelan Abdul Rahim membunuh karakter Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno, dengan menyebutnya tidak tahu apa-apa soal pasar, khususnya pembangunan pasar Marelan.
“Mungkin Pak Warno menghindar dari konfirmasi karena ia tidak tahu persoalan,” tegasnya dalam wawancara program Ekslusif Aktual Media Grup beberapa waktu lalu dengan memakai jaket hijau berlogo Kejari Belawan.
Meski begitu yakin khatam soal pasar, Abdul Rahim akhirnya mengaku bahwa ia juga sebenarnya hanya mendengar-dengar saja soal pembangunan yang ada di Pasar Marelan Medan.
Mirisnya, pengakuan itu ia lontarkan setelah dicecar soal dana pembangunan sebesar Rp25 miliar di tahun 2013, dan Rp26 miliar di tahun 2016 namun tidak satupun fasilitas utama seperti kios, meja, stand, hingga saluran air mampu terbangun dengan anggaran begitu besar.
“Jujur saja saya sebenarnya hanya sebatas mendengar berita, bukan langsung,” jelasnya.
Arnold Marpaung selaku Sekretaris Lingkar Indonesia menilai bahwa tanpa disadari Abdul Rahim selaku Kapas Marelan, pernyataannya jelas membunuh karakter Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno, soal tidak tahu apa-apa mengenai pasar.
Ketidaktahuannya Abdul Rahim soal pasar juga menunjukkan bahwa memang fakta-fakta permainan anggaran di internal tertutup rapi. Jikapun ada yang bertanya maka dijawab tanpa disertakan bukti. Wajar, selevel Kapas hanya bisa menjawab sesuai apa yang didengar, bukan fakta sebenarnya.
“Membunuh karakter Suwarno dia itu. Masak sih Dirut dibilangnya tidak tahu. Loh, apa fungsi Dirut. Kalau dia yang tidak tahu kita masih maklum. Itupun, sudah tidak tahu tapi ngotot mau cakap. Waktu diwawancara kan jadi malu, malah ngaku hanya dengar-dengar,” sindir Arnold Marpaung.
Sementara itu, Aktual Online juga menemukan bukti bahwa sebenarnya PUD Pasar telah membuat kebohongan hingga saat ini soal belum adanya serah terima Pasar Marelan.
Tahun 2018 silam, sebelum diadakannya kerjasama pembangunan dengan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), Pemko Medan telah menyerahkan aset Pasar Marelan untuk dikelola oleh PUD Pasar Medan.
Hal itu tertuang dala perjanjian nomor 511.3/1857 dan 511.3/1108/PDPKM/2018 tanggal 01 Maret 2018. Di pasal 2, bahkan keduanya kompak mengklaim dan saling mendukung bahwa saat penyerahan itu, Pasar Marelan telah memiliki berbagai fasilitas untuk berjualan para pedagang.
Padahal pada 15 Desember 2017, PUD Pasar sempat menyatakan bahwa Pasar Marelan belum siap beroperasi dan perlu renovasi dengan melibatkan pihak ketiga. Sebab, saat itu pasar hanya berupa pelataran tanpa ada kios, meja dan fasilitas seperti dalam perjanjian di akhir 2017 itu.II Prasetiyo