20.9 C
Indonesia
Senin, 20 Januari 2025

Cabjari Labuhan Deli, Pemberitaan Salah Satu Media Online Dinilai Tidak Benar dan Tidak Mendasar

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Menanggapi berita di salah satu Media Online yang memberitakan tentang oknum Jaksa diduga menerima kucuran sejumlah uang pada saat melakukan penyuluhan hukum ke desa- desa di Wilayah Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli itu sangat disesalkan dan tidak benar serta tidak mendasar.

Hal ini dikatakan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P Sidauruk SH melalui Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Labuhan Deli Marthin Pardede, SH, Sabtu (8/6/2024).

Lebih lanjut dikatakan Marthin Pardede, Penyuluhan Hukum di Tahun 2023 yang lalu dilaksanakan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli di beberapa desa Wilkum Cabjari Labuhan Deli sesuai tugas dan kewajiban undang undang kejaksaan nomor 11 tahun 2021 atas perubahan undang undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI antara lain dalam pasal 30 Ayat 3 (tiga) dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan turut ikut menyelenggarakan kegiatan peningkatan Kesadaran hukum masyarakat.

Selain itu kata Marthin, kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan ke desa- desa berdasarkan instruksi Jaksa Agung nomor 5 tahun 2023 tertanggal 27 Juni 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda desa atau jaga desa semakin memperkuat tugas dan kewenangan kejaksaan RI.

Dengan adanya pemberitaan itu kami akan telaah, jika apabila memang ada terindikasi pidana dan melanggar hukum, maka akan meminta petunjuk dari pimpinan untuk ditindaklanjuti, ujar Martin.|||Sahat MT Sirai

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya